Satpol PP-Dinas Pelayanan Modal Saling Lempar

Minimarket berjaringan di Tulungagung masih saja buka sebelum pukul 09.00 WIB kendati telah diperingatkan dan sempat ditutup oleh Satpol PP setempat.

Tulungagung, Bhirawa
Kendati sudah diperingatkan aparat Satpol PP dan ditutup saat buka sebelum pukul 09.00 WIB, namun masih banyak minimarket berjaringan di Tulungagung yang melakukan pelanggaran kembali. Ironisnya, antara Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal (dulu Badan Pelayanan Perijinan Terpadu) justru saling lempar wewenang dalam melakukan penindakan terhadap minimarket itu.
“Kami hanya bisa memperingatkan secara lisan dan menutup (minimarket) jika belum waktunya buka. Kalau peringatan tertulis sampai pencabutan izin usaha itu bukan kewenangan kami,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Drs J Bagus Kuncoro pada Bhirawa, Senin (13/2).
Ia pun mengungkapkan sampai kemarin belum mendapat surat tembusan dari Badan Penanaman Modal terkait sanksi atau peringatan tertulis pada minimarket berjaringan yang dinilai melanggar Perda. “Padahal kami sudah memberitahu (Dinas Penanaman Modal) jika sudah melakukan peringatan lisan pada minimarket berjaringan yang melanggar,” paparnya.
Pantauan Bhirawa, hampir semua minimarket berjaringan mengabaikan peringatan lisan Satpol PP. Mereka tetap buka sebelum pukul 09.00 WIB kendati sehari sebelumnya telah ditutup Satpol PP.
Yang lebih memprihatinkan lagi, Bagus Kuncoro mengaku di kantornya tidak tersimpan arsip Peraturan Bupati (Perbup) terkait Perda No. 6 Tahun 2010 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan serta Pengendalian Pasar Modern. Dasar yang akan dijadikan untuk melakukan penindakan.
Sedang Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Tulungagung, Drs Santoso Msi, ketika dikonfirmasi mengatakan telah memberikan surat peringatan tertulis sebanyak tiga kali pada minimarket berjaringan yang melanggar Perda. “Kami pun sudah mengirimkan tembusan surat peringatan itu pada Satpol PP,” ujarnya.
Menurut Santoso, kini merupakan tugas Satpol PP untuk melakukan tindakan. Bukan lagi kewenangan Dinas Penanaman Modal. “Soal Perbup-nya itu ada. Sudah diterbitkan, bukannya tidak ada,” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Tulungagung, HM Zaenudin BA, menyayangkan terjadinya saling lempar wewenang antara Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dalam melakukan tindakan terhadap minimarket pelanggar Perda. “Seharusnya mereka saling koordinasi dalam melakukan tindakan. Tidak sendiri-sendiri. Libatkan juga Bagian Perekonomian Setda agar tindakan yang dilakukan tuntas,” tandasnya.
Zaenudin menegaskan jangan sampai Satpol PP mandul dan melempem dalam penegakan Perda. Bahkan ia menilai jika Satpol PP tidak mempunyai arsip Perda atau Perbup merupakan hal yang sangat ironis. “Bagaimana mau menegakkan Perda jika Perda-nya atau Perbup-nya tidak punya,” tuturnya. [wed]

Tags: