Satpol PP Gresik Hentikan Galian C

5-Foto kiri 3-Penghentian galian C-KimGresik, Bhirawa
Pengusaha galian c wilayah selatan menunggak pajak, sehingga membuat geram Satpol PP Kab Gresik. Maka lokasi penambangan galian C ditutup karena tak membayar pajak secara rutin yang diperkirakan merugikan Pemkab Gresik hingga mencapai Rp1 miliar.
Menurut Kasi Ops Satpol PP Kab Gresik, Agung Endro, penutupan itu dilakukan setelah dua hari Satpol PP bersama Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) melakukan operasi di lapangan. Ternyata ditemukan sembilan pengusaha galian c belum membayar pajak, dari setiap rit truk tronton dan col diesel. Ditutup sementara hingga mereka membayar pajak baru bisa dioperasikan lagi.
”Tadi kami langsung mendatangi lokasi bersama dengan DPKAD, karena sudah dilakukan teguran beberapa kali namun tak digubris. Keberadaan penambangan galian C, berkewajiban membayar pajak daerah. Besaran pajak yang harus dibayar terhitung per rit kendaraan sekali muat. Untuk kendaraan jenis colt diesel setiap karcisnya Rp20 ribu,  jenis truck tronton Rp40 ribu per karcis,” katanya.
Pengusaha galian C yang nunggak, dari empat kecamatan yaitu Kec Wringinanom, Menganti, Kedamian, Driyorejo yang berjumlah sembilan. Dari data oparasi Satpol PP yang kena operasi, adalah PT Vita Abadi atas nama Kodir, di Ngembol, Wringinanom. Dengan rincian sebanyak 8.049 truck tronton dan 1.322 colt diesel. PT Sumber Payung Emas atas nama Matasan, di Sembong, Wringinanom. Kendaraan atau muatan yang terhitung 1.142 truck tronton dan 3.253 colt diesel, CV Tegar Jaya milik Boiman, ada 1.259 truck tronton serta 53 colt diesel, CV Alam Jaya atas nama Sodiq, di Desa Lebandiwaras, Wringinanom. Terdapat 8.014 truck tronton dan 11.169 colt dies el.
Ditambahkan Agung, operasi ini akan terus dilakukan kepada seluruh pengusaha galian C yang berada di Gresik. Kini masih fokus pada Gresik selatan karena belum tuntas, setelah tuntas akan pindah ke tempat lain. Kami berharap pengusaha galian C segera membayar pajak karena itu masuk pada  Pendapatan Asli Daerah (PAD). [kim]

Rate this article!
Tags: