Satpol PP Gresik Hentikan Proyek Ruko Veteran

Satpol PP Gresik Hentikan Pembangunan Ruko VeteranGresik,Bhirawa
Satpol PP Pemkab Gresik kembali menghentikan pembangunan ruko di Jl. Veteran, tepatnya samping pintu masuk utama stadion Gelora Joko  Samudra. Penghentikan itu dilakukan karena sampai saat ini izinnya  masih belum ada, meski sebelumnya sudah diberikan kesempatan
untuk mengurus izinnya.
Pembangunan ruko tiga lantai  itu sebelumnya sudah dihentikan petugas Satpol PP. Sebab, pada saat dichek ke lapangan, izinnya belum ada. Akhirnya,  petugas menghentikan pembangunan ruko itu dengan cara memberi police line. Sementara, pemiliknya H. Mansur    diberi kesempatan waktu untuk mengurus semua izinya ke BPPM (Badan Perijinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik.
Rupanya, meski  izinnya masih dalam proses, pemilik ruko tetap   melakukan kegiatan melanjutan pembangunan ruko itu, meski ruko masih dipolice line petugas. Karena dianggap nekat, akhirnya petugas Satpol PP memanggil pemilik ruko. Tujuan pemanggilan   untuk klarifikasi apakah izinnya sudah ada, sehingga berani melanjutkan pembangunan kembali.
Namun , saat ditanya petugas rupanya izinnya tetap masih  belum ada, kecuali izin IPR (izin Peruntukan Lahan).  “Karena izinnya belum lengkap   akhirnya kita stop lagi sampai izinnya selesai,” terang Agung Hendro, Kasi Ops Satpol PP Pemkab Gresik, Senin (14/12).
Dikatakan Agung, alasan pemilik  meneruskan pembangunan ruko itu kembali dasarnya hanya surat keterangan dari BPPM yang menyebutkan bahwa izinnya  masih dalam proses. Namun, dasar itu tidak bisa dijadikan alasan bagi petugas untuk menghentikan.
Menurut Agung, sebelum izinnya benar-benar keluar, pembangunan ruko itu tetap tidak boleh dilakukan.”Harusnya izinnya diselesaikan dulu baru membangun. Jangan izin masih dalam proses dibuat alasan,” tegas Agung.
Dikatakan Agung, pemilik ruko hanya  mengantongi izin IPR. Sementara, untuk izin HO (hangguan) dan   IMB (Izin Mendirikan Bangunan) maupun izin lainnya belum ada.  Agung sangat menyangkan pemilik ruko yang tidak segera menyelesaikan izinnya. Sebab, kesempatan waktu yang diberikan
mengurus izin sudah cukup lama.
Sementara, beredar kabar belum terbitnya izin ruko itu sampai sekarang karena BPPM tidak berani menerbitkan izin. Kabarnya, mantan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto tidak mengizinakn jika ruko itu dibangun tiga lanti. Alasannya, jika tiga lantai  akan menutup pemandangan stadiun. Sebab, ruko itu berada persis di depan pintu utama masuk stadiun.
“Kalau satu lantai nggak masalah. Makanya, sampai sekarang izinnya nggak terbit-terbit,”  kata  salah seorang yang dipercaya mengurus izinnya enggan disebutkan namanya. [eri]

Tags: