Satpol PP Gresik Segel Bangunan Ilegal

Bangunan IlegalGresik,Bhirawa
Karena tidak ada izinnya, bangunan ruko milik H. Mansur yang berada di Jl. Veteran, Gresik terpaksa disegel oleh petugas Satpol PP Pemkab Gresik, Rabu (29/10). Penyegelan itu dilakukan berdasarkanPerda No. 22 tahun 2000, bahwa setiap pendirian bangunan harus dilengklapi dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Kasi Ops  Satpol PP Pemkab Gresik Agung Endro usai melakukan penyegelan mengatakan, bahwa penyegelan itu terpaksa dilakukan karena pemilik bangunan ruko H. Mansur tidak bisa menunjukan surat IMB dari Badan Perijinan dan Penanaman Modal (BPPM) ketika diminta petugas.
“Karena tidak bisa membuktikan izinnya, ya langsung kita segel bersama dengan anak buah,”kata Agung.
Dikatakan Agung, menurut rencana bangunan itu hendak dibangun ruko dengan dua lantai. Setidaknya  ada tujuh ruko yang hendak dibangun itu. Karena tidak ada izin IMB nya,  meski bangunan itu sudah 7 persen dikerjakan, terpaksa disegel.
Sebelumnya tambah Agung, H. Mansur sudah dipanggil untuk dimintai  klarifikasi terkait dengan izinnya itu sudah ada apa belum.  Kepada petugas katanya  izinnya  sudah diurus. Namun, ketika  diminta untuk menunjukkan. tidak bisa  membuktikan.”Selama izinnya belum diurus dan keluar, tetap akan kita segel,” tegas Agung pejabat asal kota Soto Lamongan ini.
Bahkan lanjut Agung, sampai saat ini H. Mansur masih  belum mengajukan izin IMB ke BPPM. Informasi ini didapat langsung Agung dari petugas BPPM.”Jadi sampai sekarang belum mengurus izinnya,” pungkasnya. [eri]

Tags: