Satpol PP Gresik Siap Eksekusi Semua Aset Daerah

Kantor eks Deppen di Jl Arif Rahman Hakim yang dimanfaatkan oknum disewakan ke orang lain untuk bengkel dan warung kopi. [kerin ikanto/bhirawa]

(Ada Surat Perintah)
Gresik, Bhirawa
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Gresik siap amankan aset milik Pemkab yang selama ini dikuasai orang lain. Syaratya harus ada surat resmi dari ODP (Organisasi Perangkat Daerah) terkait. Surat itu dimaksudkan sebagai bukti legalitas bagi petugas.
Jika hanya berdasarkan lisan semata, petugas Satpol PP tak akan berani mengeksekusi. Sebab, penertiban aset milik daerah itu rawan konflik. Mereka jelas tak terima dan melakukan perlawanan.
”Kalau ada surat resminya, dan ada bukti kita kuat. Maka kami nggak mau gegabah setiap kali melakukan penertiban. Konsekwensi terburuknya sudah kita hitung,” tegas Agung Hendro, Kabid Penyuluhan dan Ketertiban Umum Dinas Satpol PP Pemkab Gresik, Senin (27/2).
Dicontohkan Agung, seperti aset milik Pemkab berupa eks Kantor Departemen Penerangan (Deppen) di Jl Arif Rahman. Hingga kini aset itu dikuasai oknum dan disewakan ke orang lain untuk bengkel dan warung kopi. Tapi, sekali lagi bukannya petugas Satpol PP tak berani melakukan eksekusi terhadap aset itu.
Selama belum ada surat perintah dari Bagian Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menertibkan, petugas Satpol PP tidak berani bertindak. Meski sudah dipasang papan nama larangan menempati lahan itu, bukan berarti membuat posisi mereka lemah. ”Sebab, papan nama itu sifatnya hanya himbauhan saja,” jelas Agung.
Maka jika selama ini muncul anggapan petugas Satpol PP dianggap tak tegas, menurut Agung, itu salah besar. Asalkan ada surat resmi dari instansi terkait, setiap saat petugas siap menertibkan aset milik daerah yang masih bermasalah dan dikuasai oknum.
Agung memang sudah mendengar jika aset milik Pemkab eks Kantor Deppen itu dimanfaatkan orang lain. Aset yang sebelumnya berupa rumah dinas dan lahan kosong itu bagian depan disewakan untuk bengkel dan Warkop. Kendati demikian, petugas Satpol PP tidak bisa bertindak karena tidak ada surat perintah dari bagian aset.
Menurut Herawan, Kabid Aset pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik memang ada tiga aset eks kantor Deppen yang telah diserahkan ke Pemkab Gresik. Ketiga aset itu di Jl Dr Wahidin Sudirohusodo dipakai Kantor Dinas Pariwisata, di kompleks perumahan Petro dipakai selter untuk Kantor KB (Keluarga Berencana) dan di Jl Arif Rahman Hakim yang kini dimanfaatkan orang lain itu. ”Tinggal satu ini yang masih bermasalah,” katanya. [eri]

Tags: