Satpol PP Gresik Terkesan Takut Tertibkan UMG

Universitas Muhammadiyah GresikGresik, Bhirawa
Dengan alasan untuk lembaga pendidikan, Satpol PP Pemkab Gresik tak berani bertindak terkait pembangunan gedung Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG). Meski pembangunan gedung sembilan lantai itu hingga kini belum mengantongi izin IMB (Izin Mendirikan Bangunan) namun Satpol PP justru terkesan membiarkan.
Justru Satpol PP memberi toleransi waktu dua minggu kepada pihak UMG untuk mengurus izin IMB. Jika dalam waktu itu izin tak beres, baru Satpol PP mengambil tindakan. Harusnya, jika Satpol PP tegas, tak ada alasan untuk tak bertidak. Sebab, dari sisi prosedur sudah jelas salah.
”Masih diberikan waktu dua pekan. Jika dalam waktu itu izinnya belum beres, ya akan dipanggil,” kata Agung Endro, Kasi Ops Satpol PP Pemkab Gresik, Kamis (19/3).
Dikatakan Agung, sebenarnya semua izinnya sudah ada. Hanya izin IMB nya saja yang hingga kini masih belum mengantongi izin. Izin IMB itu, kata Agung, masih dalam proses. Terkait dengan izin itu merupakan kewenangan Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Pemkab Gresik. ”Bukannya tak berani bertindak. Kalau kami mengambil tindakan akan ribut sesama teman BPMP,” kata Agung.
Namun, sikap Satpol PP itu berbeda jauh ketika mendapati  proyek lain bermasalah. Tahu ada proyek belum mengantongi izin langsung diambil tindakan tegas. Salah satu cara yang dilakukan adalah melakukan police line proyek yang dianggap bermasalah. Seperti yang terjadi pada proyek City 9, di Jl Tri Dharma, Gresik, Kec Kebomas dan Desa Cangkir, Kec  Driyorejo. Dua proyek itu langsung dihentikan  karena dianggap belum ada izinnya.
Sementara, Pemkab Gresik melalui Tim Pokja Perizinan dan BPPM berdasarkan hasil rapat soal pengajuan izin pembangunan kampus baru UMG memutuskan, Pemkab menolak pembangunan kampus  UMG. Sebab, tak memenuhi syarat. Dimana,  pihak UMG tak bisa memenuhi ketentuan diinginkan Pemkab Gresik. Diantaranya, tak bisa menyediakan RTH (Ruang Terbuka Hijau) dari total luas  lahan yang digunakan untuk gedung  baru UMG. Lahan RTH itu luasnya harus 40% dari  total luas bangunan gedung baru. ”Memang  betul, dari hasil rapat Tim Pokja Perizinan kami menolak pembangunan gedung kampus baru UMG,” kata Asisten  III Pemkab Gresik,  Tarso Sagito.
Untuk itu, tambah Tarso, UMG tak bisa lakukan  pembangunan  kampus baru UMG jika persyaratannya  tak bisa dipenuhi. ”Ya tidak boleh  kalau belum mengantongi rekomendasi dan izin,” pungkasnya.
Sebelumnya,  Rektor  UMG, Tri Ari Prabowo  membenarkan  UMG akan membangun gedung  kampus baru dengan tujuh lantai dan dua basemant. Untuk pembangunan  gedung baru yang lokasinya depan kampus lama itu  pihaknya sudah mengajukan izin ke BPPM, termasuk  sudah mengantongi izin dari pihak RT dan RW setempat. ”Untuk izin di BPPM sedang dalam proses,” katanya. [eri]

Tags: