Satpol PP Harus Tegas Tertibkan Tower Illegal

Tower IllegalKota Mojokerto, Bhirawa
Satpol PP harus tegas menertibkan maraknya tower Base Transceiver Station (BTS) tak berizin alias illegal di Kota Mojokerto. Kalangan DPRD mendesak Satpol PP tegas menindak pemilik menara pemancar bodong itu.
”Satpol PP harus tegas. Jangan lemah langsung disegel saja, setiap tower yang tidak berizin maupun yang izinnya mati,” lontar anggota Komisi II, Yunus Suprayitno, Senin (2/5) kemarin.
Politisi PDIP ini menyesalkan keterlambatan penindakan itu. Menurutnya, mestinya tak sampai tiga bulan. Sebulan tidak diperpanjang ya langsung disegel saja. Sebanyak  12 BTS milik berbagai perusahaan telekomunikasi di wilayah Kota Mojokerto masuk catatan Satpol PP setempat. Izin belasan BTS itu diketahui telah berakhir, dua diantaranya malah bodong.
Kini ke 12 BTS itu menjadi target penyegelan petugas pamong praja. 12 BTS itu masuk tahap penyegelan. Namun dua diantaranya langsung ditutup karena bodong. Kasatpol PP Kota Mojokerto, Mashudi melalui Sekretarisnya, Imam Susadi memaparkan, dari 12 BTS itu 10 tower telah mengantongi izin namun telah berakhir. Sedang dua diantaranya operasional tanpa izin sama sekali.
”Ada izinnya tapi sudah mati. Hanya dua yang tak berizin. Lokasinya di sekitaran Perumahan Royal Regency dan satu lainnya di Jl WR Supratman. Untuk mengelabuhi pandangan publik, tower komunikasi bodong itu ditempatkan diatas bangunan milik warga. Ke-12 BTS itu kini segel dan diberi waktu tiga bulan untuk memperpanjang izin. Sedang yang bodong mengurus izin,” tandasnya.
Imam menambahkan, sejumlah pengusaha mengeluhkan aturan main perizinan. Untuk memperpanjang mereka harus minta tanda tangan warga lagi. Padahal dari waktu ke waktu permintaan warga meningkat terkait harga sewa lahan. [kar]

Tags: