Satpol PP Hentikan Pembangunan Ruko

Pembangunan Ruko di atas Tanah Kuburan Dusun Sidosari, Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono, Lumajang,yang dihentikan oleh Satpol PP

Pembangunan Ruko di atas Tanah Kuburan Dusun Sidosari, Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono, Lumajang,yang dihentikan oleh Satpol PP

Lumajang, Bhirawa
Sejumlah personal Satpol PP Kabupaten Lumajang memasang papan pengumuman tentang larangan untuk melanjutkan proses pembangunan diareal pemakaman umum di Dusun Sidosari, Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono, Lumajang setelah mendapatkan penolakan dari warga sekitar.
Satpol PP Kabupaten Lumajang mengambil langkah tegas dengan memberhentikan akan pelaksanaan pembangunan tersebut,setelah pihaknya mendapatkan kabar berupa laporan warga bahwa areal Tempat Pemakaman Umum tersebut akan dibangun ruko oleh Kades setempat.
Berdasarkan sumber dari informasi masyarakat diketahui bahwa bangunan tersebut dikira warga digunakan sebagai tempat untuk kepentingan Rukun Kematian itu, tetapi bangunan keliling tersebut ternyata akan dijadikan sebuah Ruko untuk kepentingan komersial.
Warga pun sempat kaget ,setelah mengendus bahwa bangunan yang berdiri di atas tanah sayap pemakaman tersebut akan di bangun ruko.
“Setau saya, selama puluhan tahun tanah itu adalah pemakaman umum dari hibah salah seorang warga. Kenapa tiba-tiba ada bangunan yang infonya akan dijadikan ruko,” katanya salah satu warga yang namanya enggan di korankan.(18/8).
Berdasarkan Informasi yang berhasil terhimpun, tanah seluas 6.760 meter persegi yang telah resmi menjadi TPU dan dikuasakan ke pihak desa tersebut, merupakan tanah waqaf dari salah seorang warga desa setempat yang kini sudah almarhum.
Warga mengakui, meski dulunya unsur-unsur pendukung yang menjadi aturan terjadinya proses waqaf belum terpenuhi, dimana proses wakaf hanya melalui penyampaian secara lisan oleh pemilik lahan, namun kronologi itu sudah dipahami oleh warga.  Bahkan, para ahli waris juga sudah mengamini peruntukan lahan tersebut untuk TPU.
Berkembangnya kabar yang menguatkan, jika bangunan tersebut akan dijadikan Ruko oleh kepala desa setempat,  mereswahkan masyaraat  dan mereka menumpahkan kekesalannya  dengan menuliskan pesan di tembok bangunan agar pembangunan tidak dilanjutkan.
Sedangkan menurut Basuni selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Lumajang,ketika dikonfirmasi (19/8) menjelaskan bahwa pemberhentian pelaksanaan pembangunan ini diambil dengan dasar bahwa pembangunan tersebut tidak memiliki ijin sesuai peraturan yang ada.
“Kita berhentikan karena tidak memiliki ijin sesuai dengan Perda Tahun 2011 Tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan, dan status tanahnya masih kita pertanyakan juga, nampaknya saat ini masih dalam permasalahan yang ditangani oleh bagian tata pemerintahan kabupaten Lumajang,” ujarnya.
Basuni juga menegaskan bahwa pencabutan pemberhentian pembangunan tersebut akan di akhiri ketika permasalahan berupa administrasi dan persyaratan yang lainnya benar-benar terpenuhi. [dwi]

Rate this article!
Tags: