Satpol PP Intensifkan Razia Tempat Hiburan

Kab Malang, Bhirawa
Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan merazia pada tempat-tempat hiburan dan rumah makan diantaranya panti pijat, karaoke dan cafe.
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Bambang Setiawan, Kamis (25/5) mengatakan  akan melakukan razia di tempat-tempat hiburan dan rumah makan pada awal puasa ramadan. Meski Pemkab Malang belum mengeluarkan Perbup dan SE, karena tugas Satpol PP menertibkan dan menutup sementara tempat hiburan dan rumah makan agar tidak membuka warungnya saat umat muslim menjalankan ibadah puasa. “Terkecuali membuka warungnya menjelang buka puasa,” terangnya.
Menurutnya, dalam razia yang akan dilakukan tersebut, tentunya Satpol PP bersama TNI/Polri akan mendatangi tempat-tempat hiburan. Sedangkan penutupan tempat hiburan sifatnya hanya sementara hanya selama bulan suci ramadhan.
“Tapi penutupan tempat hiburan tidak tutup total selama ramadhan, tapi mereka harus mematuhi peraturan, yakni jam operasi di mulai pukul 21.00 WIB dan harus ditutup pada pukul 23.00 WIB. Pembatasan jam operasi tersebut, agar tidak mengganggu kekusyukan umat muslim menjalankan ibadah puasa,” tegas Bambang.
Karena sebelum dan awal ramadan, lanjut dia, akan dilakukan operasi untuk penertiban, agar hal-hal yang dimungkinkan bisa mengganggu kenyamanan masyarakat menjalankan ibadah puasa.
“Jumlah panti pijat, karaoke, restoran, dan cafe di wilayah Kabupaten Malang kini sebanyak 400 tempat. Sehingga ketika Perbup dan SE tentang aturan penutupan tempat hiburan dan rumah makan selama bulan suci ramdhan sudah turun, maka pihaknya akan melakukan sosialisasi, baik itu ditingkat desa maupun ditingkat kecamatan,” papar Bambang. [cyn]

Foto     : cyn/Bhirawa
Teks     : Bambang Setiawan

Tags: