Satpol PP Jaring 18 Orang Tak Ber-KTP di Terminal

7-FOTO A ris-KTPNganjuk,Bhirawa
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) menggelar razia yustisi di terminal bus Anjuk Ladang. Dalam razia yang digelar Rabu (3/9) kemarin, petugas berhasil menjaring 18 orang yang kedapatan tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Karena melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 9 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Daerah, warga yang terjaring langsung disidang ditempat oleh petugas Pengadilan Negeri Nganjuk dan dikenai denda  Rp 10 ribu. Selain Satpol PP dan petugas Dispendukcapil operasi ini juga menyertakan Polres Nganjuk, Kodim 0810 dan Polisi Militer. Sasaranya, para penumpang bus antar kota dan semua orang yang berada di terminal
Kasat Pol PP Pemkab Nganjuk, Suhariono mengatakan, operasi yustisi ini sebagai langkah penegakan Perda dalam rangka tertib adsministrasi kependudukan. “Dalam operasi ini, hasilnya sebanyak 18 warga tidak membawa KTP langsung dilakukan sidang ditempat dan dikenai denda,” terang Suhariono.
Selain untuk menegakkan Perda nomor 9 tahun 2011, operasi yustisi ini juga untuk mengantisipasi keberadaan teroris yang mungkin sedang transit di wilayah Naganjuk. Selain itu juga untuk menyadarkan kepada masyarakat perlunya membawa kartu identitas di saat akan bepergian. “Disamping operasi yustisi, kami bersama Polri dan TNI juga ingin melakukan pencegahan terhadap pelaku terorisme yang kemungkinan transit di terminal Nganjuk,” tegas Suhariono.
Salah seorang yang terkena razia, Sutrisno (38) warga Desa Tanjungrejo Kecamatan Loceret mengatakan, dia terkena razia lantaran lupa tidak membawa KTP. Alasanya saat akan berangkat kerja tergesa – gesa hingga dompet yang berisi KTP dan sejumlah uang tertinggal di rumah. “Saya kerja bangunan di terminal, tadi lupa tidak bawa KTP, akhirnya kena denda sepuluh ribu rupiah,” kata Sutrisno.
Warga yang berada di terminal bus antar kota memilih lari dari petugas begitu mengetahui ada razia KTP. Bahkan beberapa pedagang asongan memilih kabur dari terminal daripada kena denda  Rp 10 ribu. Sementara itu data hasil operasi yustisi menyebutkan ada 8 warga asli Nganjuk yang terjaring. Kemudian 2 warga asal Surabaya, warga asal Pati Jawa Tengah, Bojonegoro, Kediri dan Bali serta Tulungagung juga ikut disidang. [ris]

Keterangan Foto : Petugas Satpol PP Pemkab Nganjuk melakukan pemeriksaan KTP kepada warga yang berada di terminal bus Anjuk Ladang. (ristika/bhirawa)

Tags: