Satpol PP Jatim Nyatakan Galian C Lebak Jabung Legal

Kasatpol PP Jatim Budi Santosa saat meninjau lokasi pertambangan dan berdialog dengan warga.

(Polemik Galian C di Mojokerto)
Surabaya, Bhirawa
Polemik galian C di desa Lebak Jabung,Kecamatan Jatirejo,Kabupaten Monokerto dinyatakan selesai. Sebab pihak Satpol PP Jatim menyatakan kalau CV Sumber Rejeki dan CV Rizki Abadi memiliki izin untuk melakukan pertambangan.
Menurut Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santosa, pihaknya bersama ESDM, DLH, BBWS dan Polres Mojokerto sudah meninjau lokasi area pertambangan dan melakukan dialog dengan masyarakat maupun kepala desa setempat.
Bahkan untuk memastikan CV Sumber Rejeki dan CV Rizki Abadi legal, Satpol PP menggelar rapat dengan ESDM Jatim, hasilnya kedua perusahaan itu memang legal.
“CV Sumber Rejeki dan CV Rizki Abadi memiliki izin dan bisa melanjutkan kegiatannya,” katanya saat ditemui diruang kerjanya, Senin (3/2).
Kemudian pada tanggal 30 Januari, Satpol PP Jatim menggelar rapat di Aula Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto yang dihadiri oleh instansi terkait dengan tujuan untuk memediasi kedua belah pihak.
Hasil mediasi tersebut adalah kepala desa diminta untuk menjaga kondusifitas warga Desa Lebak Jabung dengan penambang agar tidak memicu konflik horisontal yang berkelanjutan.
Kepala desa juga diminta untuk memberikan pemahaman kepada tiga warga setempat yang berangkat ke Jakarta, yakni Ahhmad Yani (45), Sugiantoro (31) dan Heru Prasetyo (26), sekaligus untuk menyampaikan kapada mereka bahwa tambang CV Sumber Rejeki sudah memiliki izin aspek legalitas.
Selain itu pemilik CV Sumber Rejeki sudah memberikan kompensasi dan diserahkan ke kas desa. “Jadi yang seharusnya dipermasalahkan adalah penambang ilegal di daerah itu,” kata Budi Santosa. [wwn]

Tags: