Satpol PP Jatim Segera Tertibkan Galian C Liar

kali-kuning-truk-pasir,jpgSatpol PP Jatim, Bhirawa
Penambangan galian C secara liar dengan menggunakan mesin penyedot pasir kini masih saja berlanjut di sepanjang sungai Brantas. Kegiatan mereka tentunya akan merusak lingkungan sungai.
Untuk itu, Satpol PP Jatim berencana kembali melangsungkan penertiban galian C liar.
Sudah ada beberapa wilayah yang akan ditertibkan, namun kini masih dirahasiakan mengantisipasi kejadian bocornya informasi, yang menyebabkan adanya aksi ‘petak umpet’ dengan penambang pasir liar dengan tim penertiban penambang pasir liar tersebut.
Kepala Satpol PP Jatim, Drs Sutartib mengatakan, saat ini pihaknya masih merencanakan dengan beberapa tahapan penertiban dengan berkoordinasi dengan aparat lainnya. Hal ini mengingat juga adanya pelaksanaan Pilpres.
“Yang pasti penanganan terhadap penambang pasir liar dilakukan dengan humanis terlebih dulu, tanpa mengedepankan represif. Apalagi saat ini menjelang Pilpres, maka diperlukan koordinasi dan sinergi yang kuat dan maksimal agar nantinya pelaksanaan penegakan perda ini menjadi optimal,” katanya, Senin (9/6).
Sebelumnya, dalam upaya pelaksanaan penertiban secara humanis, Satpol PP Jatim juga berkeliling berpatroli bersama Satpol PP Pemkab/kota sepanjang sungai Brantas untuk bisa memberikan pemahaman terhadap para penambang pasir akan bahaya penambangan dengan menggunakan alat mekanik.
Upaya penambangan pasir galian C memang masih diperbolehkan dalam Peraturan Daerah Jatim Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C Pada Wilayah Sungai Di Propinsi Jawa Timur.
Namun, proses penambangan harus secara tradisional tanpa menggunakan alat mekanik yang bisa merusak lingkungan sungai.  Biasanya, di sepanjang sungai Brantas di beberapa Kabupaten/kota  memang terdapat pemandangan dimana setiap pagi hingga sore aktivitas penyedotan pasir menggunakan mesin mekanik.
Sejumlah penambang masih beroperasi, dan frekuensi serta volume penyedotan yang dilakukan secara masif.
Terkadang, Satpol PP Jatim hanya bisa mengobrak mengobrak belasan penambang pasir liar di sepanjang aliran Sungai Brantas, dan para pelaku penambangan berhasil kabur begitu mengetahui ada operasi penertiban dari Satpol PP dan kepolisian.
Kasatpol PP Jatim mengharapkan, dalam proses penegakan perda nantinya diharapkan tidak akan ada kebocoran informasi dan bisa menindak adanya pelanggaran lingkungan. Sebab, jika lingkungan sungai rusak maka berdampak pada terhambatnya perekonomian.
“Khawatirnya, pondasi jembatan juga ikut tersedot dan kalau ambruk malah berbahaya. Apalagi kalau sempadan sungai jebol bisa meluber ke permukiman warga,” katanya.  [rac]

Tags: