Satpol PP Jatim Sita Dua Ponton Penambang Liar

3-satpolPemprov Jatim, Bhirawa
Dua ponton penambang pasir liar sepanjang sungai Brantas kembali disita dalam operasi Satpol PP Jatim, di wilayah Kabupaten Tulungagung, Selasa (18/11).
Dalam operasi penambang pasir liar emarin, tim terdiri dari Satpol PP Kabupaten Tulungagung, unsur dari TNI/Polri, dengan keseluruhan personil berjumlah 90 orang. Sasaran yang dijadikan lokasi penertiban adalah wilayah Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
“Memang akhir-akhir ini ditengarai di beberapa titik di Kecamatan tersebut marak pelaksanaan penambangan pasir menggunakan mesin/mekanik, bukan tradisional,” kata Kepala Satpol PP Jatim, Drs Sutartib MSi melalui Kabid Penegakan Perundangan Daerah, Meidy Susanto, Selasa (18/11).
Ia menjelaskan, sasaran pertama di Desa Banjarsari. Tim tersebut akhirnya mendapatkan 1 buah ponton berisi 2 mesin penyedot yang tengah ditinggal pemiliknya. Sedangkan sasaran kedua di Desa Batokan juga kembali mendapatkan 1 buah ponton yang berisikan 3 mesin penyedot.\
Saat itu, kedatangan petugas di lokasi penertiban secara mendadak membuat pemilik yang sedang melakukan aktifitasnya meninggalkan peralatan, dan akhirnya melarikan diri. Bahkan para penambang liar sempat menenggelamkan peralatannya, dan melepas mesin agar terbawa arus air.
Di sisi lain, lanjutnya, ada beberapa titik lokasi pelaksanaan operasi penertiban ternyata mengalami kebocoran informasi. Sehingga, ketika petugas datang sudah tidak menemukan peralatan yang sudah terlebih dahulu diamankan oleh pemilik. “Namun, semuanya berjalan kondusif,” katanya.
Selain penanganan secara humanis, lanjutnya, penanganan represif berupa penertiban juga perlu dilakukan  mengingat sebagai kegiatan shock terapy bagi para pelanggar lingkungan hidup tersebut. “Yang pasti penanganan terhadap penambang pasir liar dilakukan dengan humanis terlebih dulu,” katanya,.
Sebelumnya, dalam upaya pelaksanaan penertiban secara humanis, Satpol PP Jatim juga berkeliling berpatroli bersama Satpol PP Pemkab/kota sepanjang sungai Brantas untuk bisa memberikan pemahaman terhadap para penambang pasir akan bahaya penambangan dengan menggunakan alat mekanik.
Upaya penambangan pasir galian C memang masih diperbolehkan dalam Peraturan Daerah Jatim Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C Pada Wilayah Sungai Di Propinsi Jawa Timur.
Namun, proses penambangan harus secara tradisional tanpa menggunakan alat mekanik yang bisa merusak lingkungan sungai.  Biasanya, di sepanjang sungai Brantas di beberapa Kabupaten/kota  memang terdapat pemandangan dimana setiap pagi hingga sore aktivitas penyedotan pasir menggunakan mesin mekanik.  [rac]

Keterangan Foto : Satpol PP Jatim bersama tim melangsungkan operasi penertiban terhadap para penambang pasir liar. Sayangnya, penambang pasir terkadang tidak mau berhenti dan memilih kucing-kucingan bersama aparat keamanan.  [rac/bhirawa]

Tags: