Satpol PP Kab.Malang Abaikan Desakan Dewan Bongkar Kios

Anggota Komisi A DPRD Kab Malang saat melakukan sidak bangunan kios liar di utara bangunan tembok PG Kebonagung, Desa Kebonagung, Kec Pakisaji, Kab Malang. [cahyono /Bhirawa]

Anggota Komisi A DPRD Kab Malang saat melakukan sidak bangunan kios liar di utara bangunan tembok PG Kebonagung, Desa Kebonagung, Kec Pakisaji, Kab Malang. [cahyono /Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Desakan Komisi A DPRD Kabupaten Malang agar pembangunan kios di sebelah utara PG Kebonagung dihentikan, ternyata tidak diindahkan Kepala Desa Kebonagung, Teguh Santoso.
Pembangunan 68 kios permanen itu tetap berlanjut, meski pembangunan itu melanggar aturan dan tidak mengantongi izin. Karena itu, Komisi A mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Perda untuk untuk menindak dengan tegas pembangunan kios yang melanggar aturan tersebut. Apalagi, itu dibangun aparat desa yang harusnya memberikan contoh yang baik, taat azas dan aturan kepada masyarakatnya.
“Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP, untuk segera turun tangan melakukan penertiban. Satpol PP selaku pihak penegak Perda harus segera mengambil tindakan tegas,” ungkap Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq.
Politisi Partai Gerindra yang mendaftar sebagai Bacawabup di partainya tersebut mengaku heran dengan tindakan Kades tersebut. Sebab kios-kios ini dibangun di bahu jalan menempel pagar PG Kebon Agung.
Akibat keberadaan kios ini membuat jalan akses menuju Wagir menyempit. Padahal jalan tersebut merupakan jalan akses ke kawasan pabrik, sehingga banyak dilalui kendaraan truk.
“Kalau Satpol PP tidak tegas, maka akan banyak sempadan dan bahu jalan dipakai pendirian kios.
Tugas Satpol PP adalah menindak siapapun yang memang melanggar Perda, karena itu sudah melekat. Tidak peduli itu milik perorangan ataupun korporasi, yang jelas melanggar peraturan,” tegasnya.
Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Malang, Drs. Bambang Sumantri, SH, MM, M.Hum dikonfirmasi terpisah mengatakan, dirinya tidak mengetahui secara pasti lokasi pembangunan kios tersebut. Namun demikian, ia mengatakan bahwa pembangunan itu seharusnya tidak boleh. Selain pembangunannya di bahu jalan, juga tidak memiliki izin pembangunan.
“Sesuai prinsip, kalau tidak ada izin, maka seharusnya tidak boleh ada aktivitas pembangunan apapun. Sekalipun mengatakan bahwa izin pembangunan sedang dalam proses,” terang Bambang.
Oleh karena itu, ia sependapat dengan Komisi A DPRD Kabupaten Malang, bahwa aktivitas pembangunan harus dihentikan. Jika tidak dihentikan, maka seharusnya Satpol PP yang bertindak menghentikan.
“Karena penghentian pembangunan adalah kewenangan Satpol PP. Kewenangan saya hanya mengeluarkan izin. Izin pembangunan itupun, juga harus ada rekom dari Dinas Bina Marga dan Dinas Cipta Karya serta Tata Ruang (DCKTR). Tanpa ada rekom dinas terkait, kami tidak bisa memberikan izin,” jelasnya.
Saat Bhirawa bertandang ke lokasi, Minggu kemarin (10/5),  pembangunan kios tersebut sudah hampir rampung. Kios-kios tersebut dibangun seperti bangunan los dengan lebar sekitar 2 meter sepanjang pagar tembok PG Kebon Agung.  [sup cyn]

Tags: