Satpol PP Kab.MalangButuh Perda Tertibkan Penjual Miras

Perda MirasKab Malang, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hingga kini belum melakukan upaya penertiban kepada penjual minuman keras (miras) diberbagai supermarket maupun swalayan di wilayah Kabupaten Malang. Meski sudah ada larangan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015 tentang larangan penjualan miras.
Menurut Kepala Satpol PP Pemkab Malang Bambang Istiawan, Senin (4/5), kepada wartawan, untuk merazia supermarket maupun swalayan yang kini masih menjual minuman keras, pihaknya tidak memiliki Peraturan Daerah (Perda) untuk menindaklanjuti Permendag tersebut. “Dengan masih ada supermarket yang masih menjual miras, pihaknya sementara ini hanya bisa melakukannya razia dengan kerjasama dengan pihak kepolisian. Sebab Satpol PP tupoksinya hanya menegakan Perda,” tegasnya. Selain itu, ia melanjutkan, pihaknya juga tidak memiliki payung hukum untuk bisa mengawal aturan dari Permendag tersebut. Namun jika Perda terkait larangan penjual miras, maka secara langsung pihaknya akan melakukan penertiban terhadap supermarket dan swalayan yang menjual miras meski kadar alkoholnya 5 persen, nantinya tetap akan kita sita, serta akan kita kenakan sanksi.
“Sampai saat ini kita belum melakukan kerjasama dengan pihak Kepolisian. Tapi dalam waktu dekat akan kita rencanakan, dan akan kita tawarkan kerjasama dengan Kepolisian untuk penertiban penjual miras yang tersebar di wilayah Kabupaten Malang,” ucapnya.
Secara terpisah, Corporate Comucation PT Sumber Afaria Trijaya Jalan Singosari KM 76, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang Farouk Ashori mengatakan, bahwa sebelum dikeluarkan Permendag tentang larangan menjual miras, pihaknya sudah menarik di semua gerai Alfamart yang tersebar di wilayah Kabupaten Malang.
“Sehingga dengan dikeluarkannya Permendag tersebut, maka gerai Alfamart zero penjulan minuman yang mengandung alkahol,” kata dia.  [cyn]

Tags: