Satpol PP Kabupaten Malang Ancam Bongkar Tower BTS Tak Berizin

Kab Malang, Bhirawa

Kepala Satpol PP Kab Malang Nazarudin Selian HT. [cahyono/Bhirawa]


Perusahaan provider yang mendirikan tower Base Transceiver Station (BTS) yang diduga tidak memiliki izin, di wilayah Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, akhirnya direspon oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten setempat.

“Kami akan segera memanggil perusahaan provider telepon seluler, yang mana bangunan tower BTS-nya diduga tidak memiliki izin, yang diketahui berada di Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang,” tegas Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Nazarudin Selian HT, Rabu (7/4), kepada wartawan.

Dan sebelum memanggil perusahaan provider tersebut, lanjut dia, maka dirinya sudah memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan di lokasi berdirinya tower BTS tersebut. Sedangkan untuk memanggil pemilik tower BTS itu tidak gampang. Sebab, perusahaan provider itu kesemuanya berada di Jakarta, sehingga untuk memanggil penanggungjawab tower BTS butuh waktu. Meski begitu, dirinya akan tetap memanggil pemilik tower, karena diduga tidak tidak memiliki izin.

“Pihaknya tidak hanya akan memanggil pemilik tower BTS di wilayah Desa Bantur saja, tapi juga mengembang ke tower-tower BTS di seluruh Kabupaten Malang, yang saat ini izinnya belum diperpanjang maupun yang belum mengantongi izin,” ujar Nazarudin.

Ditegaskan, pihaknya memang akan melakukan penertiban pendirian tower BTS, serta melakukan pengawasan. Dan memang saat ini, pihaknya belum optimal dalam melakukan pengawasan terhadap tower-tower BTS yang berdiri di wilayah Kabupaten Malang, karena adanya keterbatasan anggota Satpol PP. Sementara, di kabupaten ini terdapat 378 desa dan 12 kelurahan yang tersebar di 33 kecamatan. Sedangkan anggota Satpol PP yang ada masih dibawah ideal sesuai luas wilayah.

“Jika ada tower BTS yang tidak berizin, alangkah baiknya harus ada sinergitas antara Satpol PP, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) harus saling kroscek data,” tutur dia.

Nazarudin juga menegaskan, jika pihaknya juga sudah melakukan tindakan tegas terhadap tower BTS yang belum berizin. Sedangkan tindakan yang kita ambil tersebut, pihaknya sudah memegang semua dokumennya. Sehingga pihaknya berani melakukan tindakan tegas terhadap bangunan tower BTS yang belum berizin, yang sebelumnya memanggil pemilik tower BTS. Dan jika memang belum memiliki dokumen dalam mendirikan tower, maka mereka kita waktu dua Minggu.

”Namun dalam waktu yang sudah kita tentukan tidak ada etikat untuk menyelesaikannya, maka akan kita kenakan tindakan pidana ringan (tipiring). Atau yang paling buruk kita lakukan pembongkaran bangunan, apabila pemilik tower BTS membandel,” ancam dia. [cyn]

Tags: