Satpol PP Kabupaten Malang Tegakkan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan  

Satpol PP Kab Malang saat memberikan sanksi push up pada pengunjung wisata yang tidak memakai masker di Pantai Ungapan, Desa Gajahrejo, Kec Gedangan, Kab Malang,  

Kab Malang, Bhirawa
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang telah tegas dalam menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) Malang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pendoman Tatanan Normal Baru Corona Virus Disease (Covid-19). Sehingga jika ada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, yang salah satunya tidak memakai masker di tempat umum langsung diberikan sanksi.

Untuk itu, kata Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Nazaruddin, Minggu (28/6), kepada Bhirawa, maka dirinya meminta kepada masyarakat Kabupaten Malang tetap mematuhi protokol kesehatan saat beraktifitas di luar rumah. Seperti menjaga jarak aman, memakai masker dan cuci tangan, karena untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Kami sudah membentuk tim dalam melakukan operasi masker. Dan tim tersebut setiap hari menyebar diberbagai titik, diantaranya pasar, tempat wisata, dan di jalan,” terangnya.

Menurutnya, bagi masyarakat Kabupaten Malang yang melanggar protokol kesehatan atau tidak memakai masker kita berikan sanksi sosial, seperti menyapu jalanan, menyapu di area pasar, dan bahkan sanksi push up atau jenis senam kekuatan otot. Sedangkan dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP sudah beberapa kali memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak memakai masker saat di tempat umum. Sehingga mereka langsung diberikan sanksi menyapu jalan.

Begitu juga, lanjut Nazaruddin, petugas Satpol PP juga memberikan sanksi kepada para pengunjung wisata pantai yang diketahui tidak memakai masker, yakni berupa push up. Sehingga dengan kita memberikan sanksi, diharapkan masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan, meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menerapkan New Normal Covid-19. “Sebab, jika masyarakat tidak disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan, maka kasus Covid-19 ini terus akan menambah pasien yang terinveksi virus tersebut,” tegasnya.    

Dijelaskan, pihaknya pada beberapa hari lalu telah melakukan operasi masker di tempat wisata pantai, yakni di Pantai Gua Cina, Pantai Ungapan, dan Pantai Balekambang. Sedangkan dari hasil operasi tersebut, petugas telah menemukan belasan wisatawan yang tidak memakai masker. Sehingga pihaknya langsung memberikan sanksi di tempat. Selain itu, petugas juga melakukan penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan mengambilnya nantinya di Kantor Kecamatan, tapi mereka harus memakai masker. Dan rata-rata pengunjung wisata pantai yang terkena sanksi tidak memiliki KTP.  

“Operasi masker di wilayah Kabupaten Malang berlangsung tujuh hari, dan pelaksanaan oeprasi itu kita sebar di semua kecamatan. Sehingga dengan kita lakukan operasi masker, maka mereka yang terkena sanksi sosial akan jera, dan agar tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Nazaruddin.

Ditempat terpisah, Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Jasa Yasa Kabupaten Malang Ahmad Faiz Wildan mengatakan, sejak Pemkab Malang mengizinkan tempat wisata dibuka kembali setelah diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan yang kini diterapkan New Normal Covid-19, maka pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan pada para pengunjung wisata.  

“Kami sudah melakukan kerjasama dengan Satpol PP untuk menerapkan Perbup Malang Nomor 20 Tahun 2020. Sehingga ketika ada pengunjung wisata yang diketahui tidak menggunakan masker, maka langsung dilakukan penindakan oleh petugas Satpol PP, yaitu berupa sanksi sosial,” paparnya.(cyn)
 

Tags: