Satpol PP Kabupaten Nganjuk Segera Tertibkan Baleho Cabup

Baliho calon bupati yang bertebaran dan mengganggu ketertiban dan keindahan tersebar hingga pelosok desa.(ristika/bhirawa)

Nganjuk, Bhirawa
Mendapat keluhan warga terkait pemasangan baliho dan alat peraga kampanye calon Bupati/wakil  yang serampangan, Satpol PP Pemkab Nganjuk telah menyampaikan surat imbauan agar pemasangan baliho para calon bupati (cabup) tidak mengganggu ketertiban dan keindahan kota.
Memang dari pantauan Satpol PP sejumlah baliho cabup yang dipasang di sejumlah perempatan jalan mengganggu lalu lintas karena menghalangi pandangan para pengguna kendaraan.
Seperti yang terpasang di perempatan Jl. A Yani dan perempatan Jl. Panglima Sudirman yang banyak dikeluhkan warga karena ukurannya sangat besar dan terpasang sejajar dengan jalan di perempatan.
Bukan itu saja di perempatan di pelosok desa juga tidak ketinggalan baliho-baliho ukuran besar yang terkadang pemasangannya menutup sebagian rumah warga. “Baliho ukuran besar dan terpasang secara asal-asalan sangat mengganggu pengguna lalu lintas. Tidak saja di tengah kota, baliho cabup sampai ke pelosok desa,” ujar Edi Susilo, warga Kelurahan Bogo.
Sementara itu Plt Kepala Satpol PP, Drs Abdul Wachid juga mendapat desakan dari kalangan dewan untuk menertibkan baliho cabup yang dapat membahayakan keselamatan warga.
Apalagi banyak diantara baliho cabup yang terpasang tidak memiliki izin dan dipasang di lokasi terlarang. Diantaranya di dekat lingkungan sekolah dan tempat-tempat ibadah yang seharusnya steril dari baliho cabup.
“Kami sudah melayangkan surat himbauan agar cabup atau timnya yang memasang baliho untuk tetap mengindahkan aturan perundang-undangan,” ujar Abdul Wachid kepada Bhirawa.
Abdul Wachid juga mencontohkan sejumlah baliho yang dicopot paksa karena dianggap melanggar peraturan daerah. Bahkan baliho yang menggunakan fasilitas milik pemerintah daerah juga telah dibersihkan oleh Satpol PP.
Seperti baliho Ita Triwibawati, istri Bupati Nganjuk Drs H Taufiqurrahman yang akrab disapa Bunda Ita dibredel oleh petugas Satpol PP Pemkab Nganjuk, karena baliho ukuran jumbo itu menggunakan fasilitas sosialisasi milik Dinas Kesehatan.
“Baliho kami lepas karena menempati space milik Dinas Kesehatan. Terpaksa kita turunkan, kita tidak tebang pilih, karena menggunakan space milik pemerintah daerah dan sudah ada Perda yang mengatur,” jelas Abdul Wachid.
Penertiban serupa, lanjut Abdul Wakid akan terus dilakukan baik baliho bacabup maupun baliho komersial yang tidak memiliki izin. Tentu saja Satpol PP tidak sembarangan dalam menertibkan baliho, karena ada Perda Nomor 04 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.
Menyikapi banyaknya baliho permanen para kandidat bacabup, Abdul Wakid mengatakan masih menunggu rekomendasi dari Kantor Perizinan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
“Kalau tidak ada rekomendasi dari perizinan, kami juga tidak bisa melangkah, karena yang mengetahui baliho itu berizin atau tidak adalah perizinan, Pol PP melakukan penindakan,” paparnya.
Sejak pertengahan Juli 2017, Mohammad Suryo Alam dan Ita Triwibawati paling gencar melakukan pemasangan baliho. Menyusul belakangan Novi Rahman Hidayat. Gambar-gambar mendominasi dari pusat kota hingga daerah pelosok. Tak jarang letaknya berdempetan di satu titik lokasi. Ita Triwibawati diketahui sudah mendaftar di PDIP, Golkar dan terakhir Nasdem pada 26 juli 2017 lalu. Sementara Suryo Alam, selain telah mendaftar di parpol asalnya, Partai Golkar, juga merapat ke Hanura.
Terkait dengan banyaknya baliho dari cabup, Yudha Harnanto SH komisioner KPU Nganjuk mengatakan bahwa untuk pemasangan alat peraga kampanye telah diatur Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015.
Namun demikian saat ini belum memasuki tahapan Pemilu sehingga kewenangan melakukan penertiban masih menjadi tanggungjawab Satpol PP. Menurut Yudha, KPU telah melakukan sosialisasi aturan kampanye termasuk larangan pemasangan alat peraga kampanye oleh pasangan calon atau tim sukses.
“Kami terus melakukan sosialisasi terkait dengan tahapan dan tata cara Pemilu,” tegas Yudha.(ris)

Tags: