Satpol PP Kabupaten Tuban Temukan Tempat Karaoke di Dalam Bunker

Petugas Gabungan dari Tarpol PP Pemkab Tuban, Polres dan Kodim 0811 saat melakukan razia pada sejumlah tempat karaoke liar.

(Razia Tempat Karaoke Liar)

Tuban, Bhirawa
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Tuban gencar melakukan operasi ketertiban umum dalam rangka penegakan Perda Kabupaten Tuban nomor: 16 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Seperti kemarin petang (27/08),bersama aparat dari Polres Tuban, Kodim 0811/Tuban, dan Subdenpom V/2-4 menggelar operasi gabungan penertiban warung-warung yang menyediakan pekerja Sek Komersial (PSK), Miras, dan karaoke ilegal di Bumi Wali Tuban.
“Operasi gabungan ini digelar setelah mendapatkan aduan dan laporan dari masyarakat,” ungkap Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Tuban, Drs. Sugeng Sutoto (28/08).
Sebanyak 32 personil gabungan diterjunkan pada operasi yang difokuskan di Kecamatan Rengel, dan Kecamatan Parengan.
Dalam operasi kali ini, petugas berhasil menertibkan karaoke ilegal di Desa Rengel, Kecamatan Rengel milik Supriastik. Di lokasi ini, petugas mengamankan satu perempuan pemandu lagu dan seorang pengunjung.
Karena tidak bisa menujukan surat ijin operasi, petugas juga menyita satu set alat karaoke karena tertangkap tangan saat beroperasi.
Tak berhenti sampai disini, petugas juga melakukan operasi ke tempat karaoke ilegal di Desa Selogabus, Kecamatan Parengan milik Ngasrup yang sengaja dibangun di bawah tanah (bunker), selain itu, petugas juga menemukan dan menyita Miras yang tidak memiliki ijin yang disembunyikan di gudang untuk menjadi barang bukti.
Di desa sama petugas menyasar Lokasi ketiga yang dituju adalah karaoke ilegal di Desa Selotempat karaoke milik Kristina. Melihat kedatangan aparat, pemiliknya langsung mematikan seluruh perangkat.
Petugas kemudian meminta keterangan dari pemilik dan pengunjung. Di tempat ini, petugas mengamankan satu sound sistem.
Sugeng juga menambahkan, seluruh pemilik karaoke akan dipanggil ke Kantor Satpol PP Tuban. Selanjutnya, akan diserahkan ke bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) yang akan mendalami dan melakukan penyidikan.
Adapun pemandu lagu yang diamankan berinisial SH warga Dukuh Kalangan, Desa Mondokan, Kecamatan Tuban. Sedangkan pengunjung karaoke berinisial S warga Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan.
“Setelah dimintai keterangan sebagai saksi, keduanya diberikan pengarahan dan pembinaan,” pungkas Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Tuban ini. (hud)

Tags: