Satpol PP Kota Batu Beri Kelonggaran PKL

Seorang bocah terlihat membantu ibunya untuk menuliskan pernyataan kepada petugas Satpol PP yang melakukan pembinaan PKL di sekitar Alun-Alun Kota Batu

Seorang bocah terlihat membantu ibunya untuk menuliskan pernyataan kepada petugas Satpol PP yang melakukan pembinaan PKL di sekitar Alun-Alun Kota Batu

Kota Batu, Bhirawa
Beberapa ruas jalan di sekitar Alun-Alun Kota Batu selalu dibanjiri dengan Pedagang Kaki Lima (PKL). Di tempat ini, beberapa gerobak PKL masih berjualan dengan menggunakan badan jalan dan trotoar.
Satpol PP Kota Batu terus mendata identitas PKL ini sembari selalu mengingatkan kepada para PKL ini agar tidak meninggalkan gerobaknya di tepi jalan saat selesai berjualan.
“Karena itulah, Satpol PP mengingatkan agar mereka selalu mengemasi gerobak dorong dan membersihkan lingkungan di sekitar mereka berjualan supaya tetap bersih. Jika hal itu tidak dipenuhi, maka terpaksa kita (Satpol PP) yang akan mengemasi gerobak dorong tersebut,” ujar Kasie Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Kota Batu, Andono Joyo, Minggu (14/2) kemarin.
Sedikitnya ada beberapa ruas jalan di sekitar alun-alun yang biasa digunakan para PKL untuk berjualan. Di antaranya, Yaitu, Jalan RA.Kartini, Jl.Gajahmada, dan Jalan Sudiro. Dan untuk menjaga ketertiban di sekitar Alun-Alun, kamrin Satpol PP Kota Batu pembinaan terhadap PKL di sekitar jalan tersebut.
Ditamnbahkan Andono Joyo, Satpol PP Kota Batu mengatakan bahwa pihaknya memilih melakukan tindakan secara persuasif untuk menegakkan peraturan daerah.
“Kita tidak bisa berlaku saklek, akan kita tata, kita masih mengutamakan kemanusiaan,” tambah Andono.
Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2015 dan Peraturan Walikota nomor 18 tahun 2011 disebutkan bahwa dilarang berjualan 24 jam dan dilarang meninggalkan jejak peralatan yang dipergunakan.
“Selesai berjualan, mereka harus membersihkan lapak hingga tidak menganggu pengguna jalan dan wisatawan,” tegas Andono. Terpisah, salah seorang PKL di Jl.RA Kartini, Susi Hadi mengatakan, pihaknya tidak berkeberatan dengan permintaan petugas Satpol PP.  Iapun juga meminta pengertian petugas untuk tetap memberikan ijin berdagang di Jl.RA Kartini yang lokasinya tak jauh dari alun-alun kota.
Susi mengisahkan, sekitar 5 tahun lalu dirinya sudah menjadi pedagang es campur di kawasan alun-alun. Namun karena Pemerintah Kota melarang adanya PKL di alun-alun, maka dirinya direlokasi ke Jl.Munif.
“Namun di di tempat relokasi jalan Munif ini sangat sepi pembeli. Akhirnya, saya pindah ke Jl.RA Kartini yang saya tempati saat ini. Saya berharap saya tetap diijinkan untuk menjualan di sini, dan saya berjanji akan menjaga ketertiban,”ujar Susi. Namun berbeda dengan komitmen Susi, beberapa PKL di Jl.Sudiro dan Jl.RA Kartini tak sedikit yang meninggalkan gerobak dagangannya di tepi jalan tersebut. Kondisi ini sangat mengganggu pemandangan dan ketertiban di jalan tersebut. Namun setelah dilakukan pencarian, petugas belum menemukan pemilik gerobak PKL ini. Jika dalam batas waktu yang ditetapkan para pemilik gerobak PKL tidak menertibkan dagangannya, maka terpaksa Satpol PP yang akan melakukannya. [nas]

Tags: