Satpol PP Kota Batu Bongkar Quest House

Petugas Satpol PP saat membongkar tembok di lantai 2 dalam proyek pembangunan guest house di Jl. Diponegoro, Rabu (30/9)

Petugas Satpol PP saat membongkar tembok di lantai 2 dalam proyek pembangunan guest house di Jl. Diponegoro, Rabu (30/9)

Kota Batu, Bhirawa
Tidak mematuhi batasan yang diberikan dalam Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diberikan, pembangunan guest house yang ada di Jl.Diponegoro terpaksa dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (30/9). Kelebihan bangunan berlantai tiga yang berbahan beton ini terpaksa dipangkas oleh petugas. Hal ini berkaitan dengan adanya peraturan baru dalam izin mendirikan bangunan di Kota Batu.
“Namun untuk keamanan dan menghindari adanya kerusakan di bagian bangunan yang lain, maka ada inisiatif dari pemilik untuk melakukan pembongkaran sendiri bangunan yang dianggap melanggar peraturan ini,”ujar Kepala Satpol PP Kota Batu, Robiq Yunanto, Rabu (30/9). Namun demikian kemarin, petugas Satpol PP telah membongkar tembok-tembok digedung tersebut yang tidak terbuat dari beton.
Diketahui, pembangunan gedung berlantai 3 yang ada di Jl.Diponegoro itu, sesuai dengan IMB akan diperuntukkan sebagai guest house dengan nama Apple Green. Namun sesuai Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK), ada perubahan dalam IMB di tahun 2015 ini. Jika sebelumnya pembangunan gedung diberikan jarak 17 meter dari sepadan jalan, namun di tahun ini jarak tersebut diperpanjang menjadi 20 meter dari sepadan jalan.
Dan ketelodoran dilakukan oleh pengembang proyek guest house Apple Green. Gedung berlantai 3 yang dibangunnya itu berjarak 17 meter dari sepadan jalan. Akibatnya, bangunan yang didirikan kelebihan 3 meter dari jarak yang diberikan Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) Kota Batu.
“Sebenarnya kita tahu akan jarak 20 meter tersebut. Namun kami mencoba meluruskan pembangunan gedung ini dengan bangunan-bangunan yang ada di kanan-kiri kita. Dan akhirnya batas pembangunan kita majukan,”ujar Kepala Proyek Guest House Apple Green, Choirul Firmansyah.
Cara pandang Choirul ini langsung ditentang dan disalahkan oleh BPMPT yang siang itu juga mendatangi guest house bermasalah ini. “Ya tidak bisa diputuskan seperti itu. Bisa jadi bangunan-bangunan yang ada di sekitarnya mendapatkan IMB berdasarkan peraturan yang lama. Memang IMB akan tetap berlaku selama tidak ada perubahan terhadap kondisi fisik bangunan yang ada,”tegas Kabid Pelayanan Perijinan BPMPT, Satrio Wicaksono MT.
Dan atas temuan pelanggaran ini, katanya, harus segera dilakukan penyesuaian. Dan jika penyesuaian tak segera dilakukan, maka aka nada peringatan tegas dari Pemerintah Kota. “Dan jika peringatan ini tetap tidak diindahkan, maka bisa jadi akan dilakukan pencabutan terhadap IMB yang telah dikeluarkan,”tambah Satrio.
Jalan tengahpun diambil agar proyek pembangunan guest house ini tetap bisa berjalan. Pemilik ataupun pelaksana proyek diberikan waktu untuk melakukan pembongkaran sendiri. Hal ini dilakukan agar pemangkasan yang dilakukan tidak merusak kondisi bangunan guest house yang lain.
“Mungkin kita membutuhkan waktu sekitar 1 bulan untuk melakukan pemangkasan ini. Namun sebelumnya akan kita bicarakan dulu dengan owner atau pemilik,”ujar Choirul Firmansyah. Dengan adanya temuan ini, dirinya harus memangkas bangunan beton berlantai tiga selebar 15×3 meter. Dan atas kejadian ini diperkirakan dirinya mengalami kerugian hingga ratusan juta Rupiah.  [nas]

Tags: