Satpol PP Kota Batu Bongkar Warung Semi Permanen Liar

Suasana pembongkaran paksa warung semi permanen di Jl.Raya Oro Oro Ombo yang dilakukan Satpol PP dengan mendapatkan pengawalan TNI-Polri.

Suasana pembongkaran paksa warung semi permanen di Jl.Raya Oro Oro Ombo yang dilakukan Satpol PP dengan mendapatkan pengawalan TNI-Polri.

Kota Batu, Bhirawa
Tangisan dan hujatan dari keluarga Pedagang Kaki Lima (PKL) terus terdengar selama proses pembongkaran paksa yang dilakukan Satpol PP, Jumat (20/11). Tak kurang dari 15 bedak atau warung semi permanen dibongkar paksa petugas agar tak mengganggu fungsi Jl.Raya Oro Oro Ombo sebagai jalur alternatif.
Operasi penertiban PKL di Desa Oro Oro Ombo ini merupakan yang terbesar dilakukan oleh Satpol PP. Karena itu 30 personel Satpol PP yang melakukan pembongkaran mendapatkan pengawalan dari TNI – Polri. Adapun yang dibongkar adalah warung-warung semi permanen dari kayu dan triplek yang dibuat di bahu jalan dan di atas jalur irigasi.
“PKL ini terpaksa kita dibongkar karena berdiri di kawasan terlarang dab melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2005 tentang Peraturan dan Penertiban PKL di Kota Batu,”ujar Kasatpol PP Pemkot Batu, Robiq Yunianto.
Sebelum pembongkaran, kata Robiq, pihaknya sudah memberikan teguran sebanyak 3 kali. Namun teguran tersebut tidak dihiraukan hingga pihaknya terpaksa melakukan pembongkaran paksa.
Dalam Perda nomor 5 tersebut dijelaskan bahwa PKL dilarang berjualan di jalan protokol, trotoar, jalur hijau dan fasum, kecuali di kawasan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah. PKL juga dilarang mendirikan tempat usaha yang semi permanen dan permanen serta beberapa larangan lainnya.
Atas pembongkaran paksa yang dilakukan petugas, para pedagang hanya pasrah. Padahal ada beberapa pedagang yang mendirikan warung tersebut dengan modal hutang sebesar Rp 6 juta.
Mujiati, salah satu pemilik warung di dekat Jatim Park 2 membangun warung makanan dan kopi. “Sebelumnya sudah ada sosialisasi di balai desa, tapi saya kaget ada pembongkaran seperti ini, padahal saya sudah bertahun-tahun berjualan disini,” ujarnya sedih.
Sebelum melakukan bongkar paksa di PKL Oro Oro Ombo, Satpol PP juga melakukan operasi PKL di Jl Sultan Agung. Kepada para pedagang di sana Satpol PP sudah melayangkan surat peringatan. Dan kemarin ditindaklanjuti dengan memberikan pengarahan kepada para PKL.
“Kita beri waktu satu minggu untuk membersihkan bedak-bedak ini, kalau tetap berdiri, terpaksa kita akan tertibkan, kita bongkar paksa,” ujar Robiq dihadapan para pedagang.
Atas peringatan tersebut, awalnya para pedagang tidak ada yang berani memprotes. Namun ketika Satpol PP pergi, para pedagang melontarkan protes mereka kepada sejumlah awak media yang meliput.
Mereka mengaku jika Satpol PP melakukan tebang pilih, karena hanya PKL di tempat mereka yang ditertibkan. Padahal banyak PKL lain yang terang-terangan melanggar dibiarkan dan kini malah menggunakan badan jalan.
“Aturan yang dipakai harus semua sama, aturan itu jangan hanya dipakai disini saja, kita jelas keberatan. Di Pesanggrahan, Sidomulyo, sama seperti ini pak, bahkan di area Alun-Alun yang jelas-jelas dilarang kok boleh untuk berjualan dan parkir,” ujar koordinator pedagang Jl Sultan Agung, Fathoni.
Ia membantah kalau bangunan yang mereka gunakan adalah semi permanen. Merekapun juga mengatakan tidak melakukan pelanggaran karena mereka tidak berjualan di trotoar. “Kita akan mengadu ke Komisi B, Pak Suwandi, Bu Katrin (anggota dewan-red) tahu kok kalau kita berjualan disini,” tambah Fathoni.
Para pedagang ini meminta kepada Satpol PP sebelum membongkar PKL di Jl Sultan Agung membongkar PKL lain yang melanggar. “Masak orang Batu sendiri harus nganggur, kalau ibu janda ini tidak berjualan, mereka nganggur, mau makan dengan apa,” cetus Fathoni.
Diketahui, di Jl Sultan Agung yang lokasinya berdekatan dengan Museum Angkut terdapat 15 PKL yang berjualan. Rata-rata mereka berjualan nasi dan kopi, serta berjualan buah. [nas]

Tags: