Satpol PP Kota Batu Segel Billboard Tak Ber-IMB

Petugas Satpol PP saat memasang tulisan bertuliskan 'disegel' di papan billboard berukuran raksasa yang ada di 3 titik di Wisata Kota Batu.

Petugas Satpol PP saat memasang tulisan bertuliskan ‘disegel’ di papan billboard berukuran raksasa yang ada di 3 titik di Wisata Kota Batu.

Kota Batu, Bhirawa
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel 3 billboard atau papan reklame di 3 titik berbeda. Hal ini dilakukan karena pendirian billboard tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Temuan ini sangat memprihatinkan karena ketidaktertiban ini terjadi di sebuah Kota Wisata.
Dengan menggunakan crane milik Dinas Kebersihan dan Cipta Karya, Satpol PP memasang tulisan segel pada 3 billboard yang ada, Jumat (11/11). Yaitu dua billboard di Jl Diponegoro dan satu billboard di Jl Soekarno. Aktifitas penyegelan ini menarik perhatian masyarakat serta beberapa pengguna jalan yang lewat di kedua jalan tersebut.
“Yang kita segel bukan subtansi iklannya, kita tidak ngurusi iklannya. Yang kita segel adalah tegakan reklamenya (billboard), karena tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB),”ujar Kasatpol PP, Robiq Yunianto, Jumat (11/11).
Penyegelan ini dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Penanaman Modal (BPM). Karena yang bersangkutan tidak memiliki ijin mendirikan bangunan, aelain itu, Satol PP juga memiliki peta tegakan reklame yang sudah memiliki ijin dan mana yang belum memiliki ijin.
Penyegelan ini adalah langkah pertama sambil berharap pemilik billboard memiliki itikad baik untuk mengurus ijin mendirikan bangunan.
“Jika memang tidak ada respon akan dilakukan peringatan kedua dan ketiga, jika yang bersangkutan masih tetap tidak ada respon, maka Satpol PP akan menurunkan billboard tersebut,” tegas Robiq. [nas]

Tags: