Satpol PP Kota Batu Tertibkan Tower Ilegal

Lokasi pembangunan tower di Kelurahan Temas yang dihentikan dan disegel oleh Satpol PP Kota Batu.

Lokasi pembangunan tower di Kelurahan Temas yang dihentikan dan disegel oleh Satpol PP Kota Batu.

Kota Batu, Bhirawa
Proses pembangunan tower penyangga untuk seluler yang
menggunakan 3G dan 4G terpaksa dihentikan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hal ini dikarenakan pembangunan tower yang ada di RW:04 Kelurahan Temas ini belum mengantongi izin. Petugas menghentikan
semua aktivitas pengerjaan tower dengan menyegel lokasi proyek
tersebut.
Aksi tegas Satpol PP ini dilakukan setelah SKPD penegak perda ini mendapatkan rekomendasi dari Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Batu.
Dalam rekomendasi tersebut juga dijelaskan bahwa belum ada pemilik tower seluler mengajukan perizinan, meskipun proses pembangunan sudah  berjalan dua minggu.
“Sampai saat ini izin belum terbit, sebagai penegak perda kita harus menghentikan proses pembangunan ini. Aktivitas pembangunan baru boleh dilakukan kembali setelah seluruh perizinan dilengkapi,” ujar Kepala Satpol PP Kota Batu, Robiq Yunianto, Rabu (23/9).
Di antara perizinan tersebut antara lain, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin usaha, izin hinder ordonantie (HO) hingga berbagai izin lainnya. Sesuai dengan Perwali Kota Batu nomor 61 tahun 2013 tentang pengendalian menara seluler menyebutkan bahwa semua menara yang ada di Kota Batu wajib memiliki izin.
Sebelum melakukan penyegalan, jelas Robiq, pihaknya terlebih dahulu melakukan pengecekan izin terhadap pelaksana proyek. Ternyata memang benar, proyek pembangunan tersebut memang belum dilengkapi dengan perizinan yang disyaratkan. Kemudian petugas memasang pita mengelilingi area proyek dengan bertuliskan ‘dilarang melintas, belum berizin’. Selain pita, petugas juga measang spanduk ancaman, barangsiapa merusak segel akan diancam dengan KUHP pasal 232 ayat 1 tentang pengerusakan segel.
Terpisah, pelaksana proyek tower di Kelurahan Temas, Yayak Taryana mengatakan, pihaknya sudah melakukan proses perizinan secara bertahap. Mulai dari meminta persetujuan warga di sekitar lokasi pembangunan tower dan kini sudah sampai di Bappeda Kota Batu.
“Kita menyayangkan sekali penyegelan ini, secara keseluruhan semua kondusif, warga menyetujuinya karena sinyal di daerah ini jelek, selain itu tower ini akan menjadi penyanggah beberapa tower lain yang selama ini sudah berdiri di Kota Batu,” ujar Yayak.
Adapun pembangunan tower tersebut menggunakan lahan milik warga setempat yang bernama Imam. Di atas lahan tersebut akan berdiri tower milik Telkomsel setinggi 42 meter.
Ditambahkan Ketua RW 4, Sugandi, membenarkan bahwa pendirian tower ini sudah mendapatkan izin dari warga.
“Sudah tidak ada masalah, sudah mendapatkan izin dari warga, kita tidak berani kalau tidak ada izin warga,” ujar Sugandi.  [nas]

Tags: