Satpol PP Kota Kediri Bubarkan Penambang Pasir di Sungai Brantas

Kota Kediri, Bhirawa
Berawal dari aduan masyarakat adanya penambang pasir disungai brantas dengan menggunakan 9 memasuki area wilayah kota kediri dari utara ke Selatan Satpol PP langsung turun ke lokasi dan berhasil membuat kalang kabut para penambang pasir.(7/1).
Alhasil dalam penggrebekan penambang pasir ini Satpol PP berhasil mengamankan 4 alat angkut pasir Manual , untuk selanjutnya para pelaku akan dipaanggil ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan.
Kabid Trantibun Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid mengungkapkan pihaknya akan segera melaporkan dan melakukan koordinasi dengan perum jasa tirta terkait persoalan ini” selain itu kami juga akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP Provinsi untuk tindakan selanjutnya” kata Nur Khamid.
Lebih lanjut, tindakan para penambang pasir ini karena telah tanah milik negara dan memanfaatkan bisa diancam pidana pasal 167, 389 dan 551 KUHP, seperti yang tertera dalam plakat yang dipasang disekitar sungai brantas.
“Selain itu, tindakan penambang pasir karena juga melanggar Perda Kota Kediri nomor 1 tahun 2016 tentang ketertiban dan kebtraman masyarakat” tandas Nur Khamid. [Van]

Tags: