Satpol PP Kota Kediri Razia Izin Tempat Hiburan dan Panti Pijat Liar

Satpol PP Kota Kediri saat melakukan patroli.

Kota Kediri, Bhirawa
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri dalam rangka penertiban izin usaha, Kamis (9/1) melakukan patroli di beberapa tempat salah satunya tempat hiburan dan panti pijat. Patroli kali ini dilakukan untuk para pelaku usaha hiburan agar tetap menaati pembayaran pajak. Penertiban ini menemukan tempat yang mempunyai sudah izin namun sudah tidak aktif, Satpol PP memberikan teguran dan pembinaan agar segera memperpanjang izin yang sudah lama tidak aktif.
Kasi Trantib Satpol PP Kota Kediri Agus Dwi Ratmoko mengatakan patroli ini mencoba untuk merealisasikan salah satunya berkaitan dengan perijinan khususnya dengan pajak daerah. “Berbagai tempat usaha kita fokuskan di tempat seperti panti pijat dan tempat hiburan dan kita mencari yang belum punya izin atau yang sudah mati ijinnya akan kita arahkan untuk meneruskan ijinnya,” katanya.
Agus Dwi Ratmoko menjelaskan dari delapan tempat yang sudah di lakukan pengecekan ada beberapa tempat yang tutup dan akan di lanjutkan besok, namun ada satu tempat belum memperpanjangan ijinnya yakni Panti Pijat Akeno yang berada di Jalan Kapten Tendean Nomor 254B Kota Kediri.
“Seperti akeno ini ternyata sudah habis masa ijinnya dan ini kita dorong untuk ijinnya lalu nanti kita cek juga pajak pembayarannya untuk mendorong wajib pajak, tertib ijin, tertib pembayaran pajak yang sudah menjadi kewajiban nya,” pungkasnya.[van]

Tags: