Satpol PP Kota Kediri Tertibkan PK 5 Mokong

Penertiban PKL yang mangkal di trotoar

Kota Kediri, Bhirawa
Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Kediri  yang berjualan ditrotoar dan badan jalan kembali ditertibkan Satpol PP setempat. Penertiban  yang dilakukan petugas karena keberadaan PKL tersebut dinilai mengganggu para pejalan kaki dan mengakibatkan kemacetan, Selasa (5/9).
Petugas Satpol PP diterjunkan untuk memberikan sosialisasi pada pedagang. Tak hanya itu, petugas juga mengangkut rombong yang ditinggal pemiliknya di pinggir jalan. Selama ini keberadaan PKL yang berada di pinggir jalan dinilai mengganggu arus lalu lintas hingga menimbulkan kemacetan.
Penertiban berlangsung di tiga lokasi yakni Jalan Hos Cokroaminoto, Jalan Dhoho dan Jalan Patimura Kota Kediri.
Komandan Regu Penertiban Satpol PP Kota Kediri, Sucipto mengatakan, penertiban diberikan agar para PKL lebih mentaati jam berjualan. Hal itu dilakukan agar para pejalan kaki dan pengguna jalan tidak terganggu kenyamannya.
“Kita berikan arahan agar para pedagang mematuhi aturan dan tidak berjualan di trotoar. Selain itu kita juga mengamankan rombong yang ditinggal di trotoar. Sedangkan pemiliknya kita minta untuk datang ke kantor,” ujarnya saat melakukan penertiban.
Menurutnya, penertiban tersebut dengan dasar Perwali nomor 37 Tahun 2015 yang sudah berlaku. Dalam Perwali itu dijelaskan, para PKL diperbolehkan berjualan di lokasi tertentu dengan syarat harus sesuai jam yang sudah ditentukan. “Sebelumnya kita sudah melakukan sosialisasi terkait peraturan ini,” jelasnya.
Penertiban berlangsung sejak pukul 09.00 hingga selesai. Sejumlah pedagang diberikan pengarahan agar daat memindahkan dagangannya. Pedagang yang berada di atas trotoar terlihat patuh memindahkan lapaknya kelokasi yang tidak mengganggu pejalan kaki. Selain menertibkan PKL, petugas Satpol PP juga berkoordinasi dengan para juru parkir untuk menertibkan pengendara yang memarkir kendaraannya di atas trotoar. [Van]

Tags: