Satpol PP Kota Madiun Segel Rumah Kos Tanpa Izin

Satpol PP Kota Madiun Segel Rumah Kos Tanpa IzinKota Madiun, Bhirawa
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun, melakukan penyegelan terhadap rumah kos milik Suyati, warga Jalan Tanjung Manis Kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman, kemarin.
Menurut  Kasi Penegakan dan Perundang-Undangan Kantor Satpol PP Kota Madiun, Agus Wuryanto, tindakan tegas ini dilakukan setelah sebelumnya pemilik rumah kost tidak mengindahkan dua kali surat teguran dan satu kali surat peringatan dari pihak Satpol PP.
“Kami sudah memberikan surat teguran dan peringatan. Tapi tidak dihiraukan. Terpaksa kami ambil tindakan tegas,” kata Agus Wuryanto, kepada wartawan.
Saat dilakukan penyegelan oleh Satpol PP, pemilik rumah kost, Suyati, mengaku tidak mengetahui maksud surat panggilan yang dikirim Satpol PP. Alasannya, karena bangunan rumah miliknya dikontrakkan kepada DO. Namun kemudian oleh DO digunakan untuk tempat
kos pemandu lagu.
“Sebenarnya ini rumah anak saya yang di Surabaya. Daripada kosong, kemudia saya kontrakkan. Tapi kemudian oleh yang ngontrak dibuat rumah kost.. Jadi saya tidak tahu,” terang Suyati kepada wartawan.
Di tempat tersebut, petugas melakukan penyegelan empat rumah induk milik Suyati. Masing-masing rumah terdiri dari tiga kamar. Karena sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2007 tentang Izin Pengusaha Rumah/Pemondokan, semua pemilik rumah kos diwajibkan mengurus perizinan di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) jika dalam rumah kos tersebut minimal terdiri dari dua kamar yang dihuni empat orang.
“Karena melanggar ketentuan Perda tentang izin pengusaha rumah/pemondokan, Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Bangunan, Perda Nomor 8 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi izin Gangguan, ya disegel,” ujar Agus.
Menurutnya lagi, memang dalam hal ini (penyegelan) pemilik rumah tidak tahu menahu karena terjadi miss komunikasi antara pemilik rumah dengan pengontrak.
“Kalau ingin tetap membuka rumah kost, kami minta untuk segera mengurus perijinan ke KPPT. Ini kita segel sementara waktu hingga ada ijinnya,” pungkas Agus. [dar]

Tags: