Satpol PP Kota Malang Kembali Gelar Sidang 33 Pelanggar Prokes Covid-19

Suasana Sidang Tipiring di Mini Block Office Kota Malang.

Kota Malang, Bhirawa
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, kembali menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) penegakan peraturan daerah (perda) di wilayah Kota Malang. Ada 33 pelanggaran yang telah lengkap berkasnya diproses dalam persidangan yang digelar di Mini Block Office, Balai Kota Malang, Rabu (27/10) kemarin.

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji menegaskan bahwa beriringan dengan proses sosialisasi dan edukasi, proses penegakan hukum pun secara terukur akan terus dijalankan.

“Tentunya ini bagian dari upaya meningkatkan disiplin warga negara dan menghadirkan kenyamanan bagi masyarakat,” ujar Sutiaji.

Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP Kota Malang Dr. Handi Priyanto, AP, M.Si menambahkan, proses penindakan Tipiring sudah sesuai prosedur. “Penertiban sesuai arahan Bapak Wali Kota Malang, terus akan dijalankan Satpol PP dalam lingkup peran kami sebagai penegak perda,” terangnya.

Secara rinci 33 pelanggaran yang diproses dalam sidang kali ini, meliputi 14 pelanggaran reklame, satu pelanggaran tanda daftar usaha perusahaan (TDUP), dua pelanggaran minuman beralkohol (minol), 10 pelanggaran pedagang kaki lima (PKL), tiga pelanggaran protokol kesehatan, dan tiga pelanggaran parkir.

“Termasuk di antaranya beberapa sidang pelanggaran prokes pada tempat usaha ‘V’, ‘CTN’, ‘CP’. Total denda yang dikenakan mencapai Rp28.500.000,00 dengan rincian sebanyak Rp8.500.000,00 masuk kas negara dan Rp20.000.000,00 masuk kas daerah,” pungkas Handi Priyanto. [mut]

Tags: