Satpol PP Kota Mojokerto Gandeng Polri, TNi dan BNN Tertiban Rumah Kos

Penandatanganan MoU lintas sektor untuk penertiban rumah kos yag dilakukan di kantor Satpol PP Kota Mojokerto, Senin (1/11). [ kariyadi/bhirawa.]

(Antisipasi Gangguan Kamtibmas. Terorisme dan Narkoba) 

Kota Mojokerto, Bhirawa
Satuan polisgi pamong praja (Satpol PP)  Kota Mojokerto menggndeng unsurbpolidi, TNi dan BNN untuk melakukan pengawasan dan penertiban rumah kos.
Sinergi itu dituangkan dalam penandatanganan MoU antar lembaga yajg dilskukan di kantor Satuan Satpol PP, jaladn Bhayangkara,  Kota Mojokerto, Kamis (2/11).  Dengan komitmen tersebut, d8harapjan bisa mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban, terorisme, disiplin anggota TNI Polri serta perrdaran narkoba di rumah kos.
“ini kita  itu lakukan karena jumlah rumah kos di Kota Mojokerto ini terus meningkat, hingga saat ini sedikitnya 2 ribu lebih kamar kos yang tersebar di 390 tempat kos,” terang Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono, usai penabdatanganan MoU.
Menirut Kasatpol, dengan maraknya rumah kos itu, maka juga harus fiimbangi dengsb peningkatan  upaya kemanankemanan dan ketertiban.
“Dan upaya ini tidak bisa  dilakukan satu pihak saja. Karena terdapat banyak potensi gangguan kemanan maupun tindakan kejahatan yang bersumber dari rumah kos, karena itu kita bersinergi dengan lintas sektoral ini,” tambah Dodik
dalam MoU iti melibatkan  Kapolresta Mojokerto, Kodim 0815/Mojokerto, Denpom V/2 Mojokerto, serta BNNK Mojokerto. ”
“Dengan kerjasama ini,  diharapkan pengawasan maupun penanganan penertiban rumah kos dapat dilakukan secara terintegrasi,” imbuh Dodik.
Dengan sinergi itu, masing-masing instansi bisa mengantisipasi dan melaksanakan sesuai dengan tupoksi masing-masing.
“Semua ini Dengan akan mendukung upaya penegakan Perda Kota Mojokerto Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rumah Kos,” tandas Dodik.
Masih kata Dodik, selain mengatur tentang perizinan, dalam perda itu  regulasi juga mencakup tentang antisipasi kerawanan yang ada di rumah kos.
Potensi yang dapat muncul di antaranya adanya perbuatan prostitusi, tindakan kriminal, penyalahgunaan narkoba, hingga dijadikan sarang teroris. Akan tetapi, dengan banyaknya kerawanan itu, Satpol PP hanya memiliki kewenangannya pada penegakan perda saja. ”Tapi setelah ini, kita bisa memberikan ruang pihak kepolisian, denpom, kodim, maupun BNNK dalam penertiban rumah kos,” tandasnya lagi.
Sementara itu Kapolresta Mojokerto AKBP Sigit Dany Setyono dihubungi terpisah terkait MoU itu mendukung penuh langkah tersebut. Untuk menciptajan kondusifitas wilayah diperlukan sinergi dan kerjasama antar instansi.
“Alhamdllah, sinergi pengawasan kos-kosan dengan semua pihak terkait, pemkot, TNI, Polri, pemerintah Kecamatan dan lurah, bisa untuk pencegahan potensi rawan radikalisme terorisme, narkoba, kriminalitas serta penyakit masyarakt lain,” terang Sigit Dany Setyono.
Dari data yang dihimpun, Pemkot Mojokerto semakin ketat daam memberikan perizinan terhadap rumah kos. Dalam Perda 13/2015 juga pemilik kos wajib mengantongi izin sebelum mendirikan maupun membuka kamar sewa.
Setiap rumah kos juga harus dihuni oleh satu jenis kelamin. Kecuali diperuntukkan bagi pasangan suami-istri dengan membuktikan akta nikah dan kartu keluarga. Dalam hal ini, pemilik kos juga jadi penaggung jawab keamanan. [kar]

Tags: