Satpol PP Kota Mojokerto Gencar Robohkan Papan Reklame Liar

Kasatpol PP Heryana Dodik bersama Wali kota Mojokerto memimpin langsung penertihan reklake bodong. (kariyadi/bhirawa)

Kota Mojokerto, Bhirawa
Satpol PP Kota Mojokerto melakukan penertiban reklame ilegal tanpa ijin alias liar yang terpasang bertahun tahun. 
Sedikitnya 54 reklame yang dirobohkan dari pelbagai jenis dan ukuran yang tersebar di Kota Mojokerto, Kamis (2/1). Penertiban dipimpin Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari dengan mengerahkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merobohkan reklame yang tersebar di jalan jalan protokol perkotaan kota yang diwacanakan sebagai kota pariwisata.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, penertiban reklame ini merupakan tindak lanjut dari temuan Tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP); Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP); serta Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (BPPKA) Kota Mojokerto yang menemukan 121 reklame diduga ilegal.
“Pemetaan awal ada 121 kemudian yang 54 tidak berizin ada 54 yang tidak berizin tidak ada pemilik, lah ini yang akan kami tertibkan, reklame milik hantu,”papar walikota yang akrab di panggil Neng Ita usai merobohkan reklame di Jalan Majapahit selatan Kota Mojokerto. 
Sebelum melakukan penertiban, pihaknya juga sudah berupaya melakukan konformasih kepada pihak yang bersangkutan. Namun, dari 54 reklame yang diyatakan tidak memiliki izin hingga tanggal yang ditentukan belum ditemukan pemiliknya.
Sesuai dengan Perda, lanjut Neng Ita, saat ini pemerintah sedang mempersiapkan Perwali untuk melakukan penataan reklame di kota Mojokerto.
Selain untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) estatika dan kenyamanan tetap akan di jaga. “Apalagi Kota Mojokerto akan menuju Kota Wisata,” uncapnya.
Selama ini, menurut Ita, pemetaan reklame di kota Mojokerto tidak tertata, semerawutnya reklame karena tidak ada perwali secara detail yang mengatur wilayah mana saja yang diperbolehkan 
Selain itu pemerintah juga belum melakukan pendataan kerugian akibat reklame ilegal yang berdiri bertahun tahun ini.
“Kan macam macam ada yang satu tahun bahkan bisa saja tiga tahun, kalau berdirinya lama secara otomatis juga kerugiannya banyak, belum di tambah ukuran dan letak juga mempengaruhi tarif” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto Heriana Dodik Murtono menambahkan, setelah di data ulang terdapat 24 reklame yang di anggap ilegal, sebab 30 pemilik reklame dari jumlah awal 54 reklame yang dianggap ilegal sudah mengkonfirmasih.
“Setelah kita spesifikasi kan dan kita tempel bener ada 30 pemilik yang sudah mengkonfirmasih. Sementara 24 lainya belum ada, ini yang kita anggap liar,”papanya.
Rata rata, lanjut Dodik para pemilik reklame yang sebelumya kita anggap liar beralasan memiliki izin namun izinya mati.
Sejauh ini, pihaknya masih mendalami berdirinya puluhan reklame liar yang sudah berdiri bertahun tahun “Yang jelas kami masih mendeteksi sejauh mana izin dan legalisasinya, karena mugkin ada keleluasaan pada tahun tahun lalu,”jelasnya.
Pemkot Mojokerto berencana akan merubah Perwali No 90 tahun 2015 tentang penyelanggaraan reklame yang lama ke Perda agar lebih berkekuatan hukum. 
“Yang perlu digaris bawahi Walikota tidak menghambat investasi. Tetap welcome asalkan secara prosedur. Percuma investasi banyak tapi bodong,” tandasnya. (kar)

Tags: