Satpol PP Madiun Segel Tower Tak Berizin

6-FOTO B Dar-foto tower disegel satpol pp-1Kab Madiun, Bhirawa
Petugas dari Satpol PP Kabupaten Madiun, menyegel tower milik operator di dua tempat yang tak berijin, Rabu (2/7). Dua tower yang disegel tersebut yakni, satu tower seluler di Desa Sidorejo, Kecamatan Wungu, milik PT Protelindo dan tower selular di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pilangkenceng, milik Tower Bersama Group (TBG).
Selain menyegel dua bangunan tower, petugas Satpol PP Kabupaten juga menghentikan pembangunan perumahan di Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri. Pembangunan perumahan dengan luas lahan antara 2.500 sampai 3.000 meter persegi ini, disegel karena belum ada IMB-nya.
Tak hanya itu yang disegel oleh Satpol PP. Pasalnya, penegak Perda ini juga menyegel papan ballho (reklame) raksasa di Desa Nglames, Kecamatan Madiun, milik PT Tirta Kencana Sidoarjo. “Selama ini mereka bekerja tanpa mengantongi ijin. Baru sebagian yang akan mengurus izinnya pekan depan ke KPPT. Khusus tower, sudah ada tiga tower milik PT Protelindo yang kita segel,” kata Kasi Opersional dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Madiun, Tony Agus Purnomo, kepada wartawan.
Menurutnya lagi, pembangunan kedua tower seluler maupun perumahan dan papan reklame permanen itu, telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan Lingkungan (HO/Hinder Odenensi). “Prinsipnya, kalau semua mau mengurus ijin tetap kami persilahkan melanjutkan pekerjaan,” papar Toni. [dar]

Keterangan Foto. Petugas Satpol PP Kabupaten Madiun, Rabu (2/7) menyegel tower milik operator di dua tempat yang tak berijin.Yakni, satu tower seluler di Desa Sidorejo, Kecamatan Wungu, milik PT Protelindo dan tower selular di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pilangkenceng, milik Tower Bersama Group (TBG). [sudarno/bhirawa]

 

 

Tags: