Satpol PP Mojokerto Razia Rumah Kost-Karaoke

Sejumlah pasangan hasil razia dilakukan pemeriksaan di Kantor Satpol PP Kota Mojokerto, Minggu (28/2) dini hari. [kariyadi/bhirawa]

Sejumlah pasangan hasil razia dilakukan pemeriksaan di Kantor Satpol PP Kota Mojokerto, Minggu (28/2) dini hari. [kariyadi/bhirawa]

Kota Mojokerto, Bhirawa
Menjelang tenggat waktu yang diberikan wali kota 29 Mei mendatang harus bebas prostitusi, Satpol PP Kota Mojokerto inten menggelar razia. Sebagai upaya mengantisipasi dugaan prostitusi terselubung dan penggunaan Narkoba, Satpol PP melakukan razia di sejumlah rumah kos, Minggu (28/2) pagi kemarin.
Pada Sabtu (27/2) malam sebelumnya, pihak Satpol PP juga menyisir kafe remang-remang dan hotel kelas melati. Kegiatan untuk membersihkan Penyakit Masyarakat (pekat) itu dilanjut pada Minggu pagi dengan menyisir sejumlah rumah kost yang berada di kawasan Kec Magersari dan Prajurit Kulon.
Dalam rangkaian razia itu, petugas berhasil mengamankan 12 pasangan tak sah tertangkap di dalam tempat kost. Ironisnya, dua perempuan yang kedapatan berada di kamar kost dengan pasangan masing-masing diketahui masih berusia dibawah umur dan mengaku bekerja sebagai pemandu lagu atau purel.
Saat razia, petugas Satpol PP yang dibantu polisi dan TNI memeriksa satu persatu kamar kost yang disinyalir dijadikan tempat mesum dan kumpul kebo. Di beberapa kamar kost petugas menemukan pasangan bukan suami istri yang kepergok sedang berduaan.
Saat diperiksa, beberapa pasangan yang disinyalir kumpul kebo tak mempunyai surat nikah dan dari kartu identitas didapati alamat yang berbeda. Petugas langsung menggelandang ke 12 pasangan itu ke Kantor Satpol PP. ”Razia tempat kost kami gelar untuk mengantisipasi tempat kost yang digunakan tidak semestinya. Termasuk juga untuk mengantisipasi prostitusi terselubung,” terang Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Imam Susadi.
Operasi pekat itu, jelas Imam, lebih lanjut, sebenarnya merupakan operasi rutin untuk penegakan Perda. Sasarannya enam titik (rumah kost) di dua wilayah kecamatan yang terindikasi dijadikan ajang asusila atau Narkoba.
Keenam titik sasaran razia, diantaranya rumah kost di Jl Empunala, Sekarputih By Pass, Lingkungan Keboan, Lingkungan Kuwung dan Kelurahan Kuwung, serta dua rumah kost di Kel Kranggan, Prajurit Kulon. ”Dari enam titik sasaran diamankan 12 pasangan yang diduga sebagai pasangan kumpul kebo,” tambah Imam.
Terhadap penghuni kost yang diketahui masih dibawah umur pihaknya akan melakukan pembinaan. Tapi untuk dua perempuan yang masih dibawah umur, dipanggil orang tuanya. Ditegaskan, razia serupa akan terus digelar guna meminimlaisir pelanggaran norma masyarakat dan kemaksiatan terselubung.
”Kami juga akan terus melakukan pembinaan dan menerapkan Perda lebih ketat untuk menghindari penyalagunaan tempat kost-kostan,” katanya.
Sementara itu, meski mendukung kegiatan razia yang dilakukan Satpol PP, namun Komisi III (Bidang Kesra) DPRD Kota Mojokerto mengingatkan aksi penertiban itu. Ketua Komisi III, Junaedi Malik mengingatkan agar razia dilakukan bukan hanya jika ada momentum saja.
”Satpol PP itu kan tugasnya mengawal Perda, sepanjang ada tindakan masyarakat yang melanggar Perda ya memang harus ditindak. Jangan hanya sekedar penertiban jika ada momentum saja,” sindir Junaedi Malik.
Pria yang juga Ketua DPC PKB Kota Mojokerto ini menyebutkan, dalam Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang ketertiban umum sudah diatur dengan jelas, lokasi-lokasi yang berpotensi sebagai ajang prostitusi. ”Tak hanya rumah kos, tempat karaoke, penginapan maupun tempat-tempat yang bisa dijadikan sebagai ajang mesum, juga harus rajin ditertibkan,” kata anggota DPRD dua periode ini. [kar]

Tags: