Satpol PP Nganjuk Gencar Razia BTS Ilegal

Petugas Satpol PP Pemkab Nganjuk melakukan razia terhadap puluhan BTS ilegal yang kini banyak dibangun di atas gedung bertingkat.(ristika/bhirawa)

Petugas Satpol PP Pemkab Nganjuk melakukan razia terhadap puluhan BTS ilegal yang kini banyak dibangun di atas gedung bertingkat.(ristika/bhirawa)

Nganjuk, Bhirawa
Memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mengelabuhi aparat ketertiban, sejumlah operator telepon selular tidak lagi menggunakan tower setinggi 70 meter untuk memasang Base Transceiver Station (BTS). Cukup meletakkan BTS di atap gedung bertingkat, maka operator telepon selular tidak perlu lagi berurusan dengan birokrasi perizinan yang bertele-tele dan pungutan liar yang tinggi.
Terkait hal itu, Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk melakukan penertiban BTS yang dipasang di sejumlah gedung bertingkat di Kabupaten Nganjuk. Namun, petugas Satpol PP sempat memergoki salah satu operator selular akan memasang BTS.
Kegiatan pemasangan itu terpaksa dihentikan oleh petugas karena operator telepon selular tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan. Karena itu, petugas Satpol PP menghentikan pemasangan BTS hingga terbitnya dokumen perizinan.
Suprapto, Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Nganjuk menjelaskan jika kegiatan pemasangan BTS telepon selular ditertibkan karena belum mengantongi izin. Pihaknya mengizinkan pemasangan tower dilanjutkan jika operator yang terkait telah melengkapi izinnya. “Kita hentikan dulu pemasangan BTS sampai izin dilengkapi. Jika kegiatan diteruskan maka saya akan hentikan secara paksa,” tegas Suprapto saat memimpin penertiban BTS oepartor telepon selular.
Menurut Suprapto, pemasangan tower dengan cara seperti ini merupakan modus baru dari operator telepon selular untuk menghindari biaya perizinan. Selain itu, kecanggihan teknologi sehingga bentuk BTS yang semakin kecil tidak perlu lagi menggunakan tower. Cukup dipasang pada bangunan gedung bertingkat membuatnya tidak dicurigai pihak perizinan. Pemasangan BTS dengan cara seperti ini sudah semakin banyak di daerah Nganjuk.
Sementara itu, dari pengakuan Budi, petugas yang melakukan pemasangan BTS mengatakan jika dirinya biasa melayani pemasangan BTS diatas gedung bertingkat. Namun Budi menyatakan siap untuk menghentikan pemasangan BTS hingga mengantongi perizinan yang sah. “Saya tidak akan melanjutkan pemasangan sampai mengantongi izin dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Penertiban BTS tak berizin dilakukan petugas Satpol PP di dua lokasi, diantaranya di rumah makan selatan alun-alun Nganjuk dan di sekitar Jl Ahmad Yani. Namun, petugas tidak menemui hasil karena di Jl Ahmad Yani bangunannya dalam kondisi terkunci. Diduga pemasangan tower jenis ini masih banyak di daerah Nganjuk sehingga membuat petugas akan lebih gencar untuk melakukan penertiban.
Terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Nganjuk, Suhariyono mengakui jika saat ini banyak BTS yang didirikan tanpa melalui proses perizinan. Karena itu pihaknya mengancam akan menghentikan pembanguan BTS tidak segera mengurus perizinannya. “Masih kami beri tenggang waktu, jika sampai batas waktu yang telah ditentukan kok masih membandel, terpaksa kami robohkan semua BTS yang telah berdiri tapi tidak dilengkapi izin,” ancam Suhariyono. [ris]

Tags: