Satpol PP Nganjuk Segel Belasan Tower Selular

???????????????????????????????Nganjuk,Bhirawa
Puluhan tower telepon selular yang berdiri di wilayah Kabupaten Nganjuk dinilai illegal, karena ijin perpanjangan operasionalnya tidak diperpanjang. Satpol PP Pemkab Nganjuk setelah melakukan peringatan tidak mendapat tanggapan dari pemilik tower, Senin (13/10) langsung melakukan penyegelan.
Kepala Satpol PP Pemkab Nganjuk, Hariyono mengatakan Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk nomor 4/2011 tentang retribusi perijinan tertentu sedikitny ada enam belas tower selular yang ijinnya telah kadaluwarsa. Sejumlah perusahaan operator yang ijinnya kadaluwarsa telah diberikan peringatan tertulis.
Namun tiga kali peringatan ternyata tidak diindahkan. “Yang kami segel operasional tower yang ijinnya telah habis dan tidak diperpanjang. Sebeleumnya kami juga telah melayangkan surat peringatan,” papar Hariyono saat ditanya Bhirawa.
Seperti tower milik PT Natrindo, yang berada di Desa Babadan Kecamatan Pace terpaksa disegel dan operasionalnya dihentikan oleh Satpol PP. Surat peringatan yang telah dilayangkan kepada pengusaha tower tersebut tidak ditanggapi. “Kami telah melayangkan tiga kali surat peringatan tetapi pengusaha tampaknya tidak ada respon maka Satpol PP sesuai Perda  menyegel tower ini,” imbuh Hariyono.
Selain menyegel tower selular di Desa Babadan Kecamatan Pace, Satpol PP juga telah menyegel tower seluler yang ada di Desa Juwet Kecamatan Ngronggot. Menyusul kemudian sejumlah tower di wilayah Kecamatan Gondang, di Kecamatan Tanjunganom, Kecamatan Kertosono, juga tower di sebelah Polres Nganjuk dan Telkom Nganjuk, serta tower di Dusun Dampit Desa Joho Kecamatan Pace saat ini beroreasi secara illegal. “Untuk menegakkan Perda Kabupaten Nganjuk, maka Satpol PP harus menindak tower-tower yang tak memiliki ijin,” tandas Hariyono.
Sementara itu, Anwar Dimyati Kepala Desa Babadan Pace mengakui, masyarakat Desa Babadan juga resah dengan keberadaan tower selular yang tidak memiliki ijin sesuai Perda. Karena itu sebelum Satpol PP menyegel tower, masyarakat telah menutuk akses masuk tower. Karena itu bila tower ini dilanjutkan operasionalnya maka pihak pemerintah desa tidak menjamin keamanannya, karena masyarakat sudah berkali-kali meminta kejelasan ijinnya tapi hingga saat ini beleum ada jawaban. ” Sudah sekitar dua tahun tower di Desa Babadan tidak memiliki ijin, untuk itu lebih baik di tutup saja” ujar Kades Babadan. [ris]

Tags: