Satpol PP Nganjuk Segel Pabrik Ilegal

Anggota Satpol PP Pemkab Nganjuk menyegel pabrik sarung tangan milik PT Mitra Saruta di Desa Kedungdowo Kecamatan Nganjuk.(ristika/bhirawa)

Anggota Satpol PP Pemkab Nganjuk menyegel pabrik sarung tangan milik PT Mitra Saruta di Desa Kedungdowo Kecamatan Nganjuk.(ristika/bhirawa)

Nganjuk, Bhirawa
Maraknya pembangunan pabrik sejak dua tahun terakhir di wilayah Kabupaten Nganjuk saat ini justru memunculkan masalah baru. Terutama soal perizinan yang kerap dikeluhkan pengusaha karena tidak ada standar waktu penerbitan dokumen perizinan.
Dampaknya, banyak pabrik dibangun tanpa dilengkapi dokumen perizinan, seperti yang dialami PT Mitra Saruta pabrik produsen sarung tangan. Karena tidak dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB) pembangunan pabrik PT Mitra Saruta di Desa Kedungdowo Kecamatan Nganjuk, dihentikan sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk.
Selain IMB, sebagai perusahaan yang tergolong cukup besar juga tidak memiliki surat pernyataan pengelolaan limbah (SPPL) dan izin gangguan lingkungan (HO). “Aktivitas pembangunan pabrik kami tutup sementara karena pihak pabrik melanggar Perda nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum dan perda nomor 4 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Nganjuk, Suhariyono, kepada di lokasi pembangunan pabrik Desa Kedungdowo.
Menurut Suhariyono, setelah dilakukan pemeriksaan, keberadaan bangunan pabrik sarung tangan belum dilengkapi dengan ijin mendirikan bangunan. Prosedur pendirian bangunan pabrik, dijelaskan Suhariyono, diawali dari pembebasan tanah yang kemudian dikuasai dengan kepemilikan sertifikat hak milik (SHM).
Selanjutnya, mengurus izin lokasi, izin HO, SPPL dan IMB. Baru setelah semua perijinan lengkap, pabrik benar-benar boleh dibangun. “Segel akan kami lepas jika pihak pabrik ada etikat baik untuk melengkapi perijinannya,” jelas Suhariyono.
Agar pembangunan pabrik ini tidak berlanjut karena belum mengantongi dokumen perijinan, Sat Pol PP menyegel pembangunan pabrik dengan memasang banner tanda penutupan. Akibat dari penutupan ini, puluhan truk pengangkut material juga tidak diperbolehkan keluar masuk areal pembangunan pabrik. “Sesuai pasal 232 KUHP, barang siapa dengan sengaja merusak atau memindahkan segel ini, maka terancam akan dipidana penjara dua tahun delapan bulan,” tegas Suhariyono.
Purwo Andianto, asisten legal khusus perizinan PT Mitra Saruta mengaku, perusahaannya merugi dengan ditutupnya aktivitas pembangunan pabrik. Pasalnya, pembangunan pabrik pasti tidak sesuai dengan jadwal. “Sebenarnya kami sudah mengurus ijin, akan tetapi banyak kendala di lapangan,” kata Purwo tanpa menyebut apa kendalanya.
Purwo Andianto hanya menyebutkan jika pembangunan pabrik PT Mutra Saruta dilakukan sejak Februari 2015 diatas tanah kurang lebih 5 hektar. Dalam pengerjaannya, ada lima unit bangunan kecil dan dua unit bangunan besar. Bahkan, saat proses pembangunan salah satu bangunan pabrik sempat roboh. [ris]

Rate this article!
Tags: