Satpol PP Nganjuk Tangkap Dua Calo KTP

Proses interogasi anggota Satpol PP Nganjuk sesaat setelah menangkap dua perempuan calo KTP di Kantor Dispendukcapil.(ristika/bhirawa)

Proses interogasi anggota Satpol PP Nganjuk sesaat setelah menangkap dua perempuan calo KTP di Kantor Dispendukcapil.(ristika/bhirawa)

Nganjuk, Bhirawa
Berniat melakukan sidak pungli, Satpol PP Pemkab Nganjuk justru menangkap dua calo di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). Kedua calo tersebut Titik Kusmawati warga Desa Banaran Kecamatan Kertosono dan Sri Rahayu warga Dusun Gangang Malang Desa Sumengko Kecamatan Sukomoro. Kedua calo yang tertangkap tangan tersebut lantas digiring ke salah satu ruang kerja Dispendukcapil untuk diinterogasi petugas Satpol PP.
Kepala Kantor Satpol PP, Suharyono yang memimpin sidak mengatakan, kedua calo E KTP tersebut mengaku menguruskan sejumlah berkas kependudukan milik warga dari berbagai wilayah dengan imbalan sejumlah uang.
Meski menolak disebut calo, Titik dan Sri Rahayu berdalih hanya menolong warga yang tidak sempat mengurus E KTP sendiri. Sehingga Titik dan Sri Rahayu menawarkan jasa mengurus KTP. Bahkan baik Titik maupun Sri Rahayu tidak bisa memberikan alasan saat di dalam tasnya ditemukan puluhan berkas kependudukan milik warga dari berbagai daerah. “Mereka yang tertangkap saat menjadi calo KTP mengaku hanya dimintai tolong untuk ngurus  E-KTP oleh tetangga,” kata Suharyono.
Suhariyono, Kasatpol PP Nganjuk mengakui selama ini banyak mendapat laporan dari warga tentang adanya praktek pungli dan percaloan dalam pengurusan E-KTP. Saat dilakukan sidak petugas memang menemukan dua wanita yang selalu menunggu di kursi antrian pemohon E-KTP. Dari mulut ke mulut baik Titik maupun Sri Rahayu mengaku bisa mengurus berkas kependudukan warga dengan cara pintas.”Mereka memang sering sekali mengurus berkas permohonan E-KTP. Karena itu kedua warga yang diduga kuat adalah calo kita interogasi dan kita proses lebih lanjut,” jelas Suhariyono.
Sementara Kabid akte Dispendukcapil Pemkab Nganjuk Danuji menjelaskan, bagi warga yang mengurus E-KTP milik warga lain harus membawa surat kuasa dari pemohon asli. Karena jika tanpa disertai surat kuasa pihak Dispendukcapil tidak akan melayani. “Aturannya memang begitu. Untuk pemohon harus memberikan surat kuasa bila tidak dapat datang sendiri,” ujar Danuji didepan beberapa anggota Satpol PP. [ris]

Tags: