Satpol PP Pamekasan Periksa Wartawan Pemasok Miras

Home Industri Sidoarjo Produksi MirasPamekasan, Bhirawa
Oknum wartawan, berinisial MHA, pada Senin (4/1-2016) akan menjalani pemeriksaan di kantor Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kabupaten Pamekasan, karena terbukti tertangkap tangan sebagai pamasok minuman keras (Miras).
Untuk pertanggungjawaban,  MHA, warga Perum Graha Kencana Blok LL 8 Tlanakan Pamekasan yang ditangkap Unit Intel Kodim 0826 Pamekasan, tertanggal 23 Desember 2015 lalu, memasok sebanyak 6 dos miras atau sejumlah 144 botol.
Kasi Penyidikan dan Penyelidikan di Satpol PP Pamekasan, Moh. Yusuf Wibiseno mengatakan, pemanggilan kepada MHA untuk menjalani pemeriksaan atas perbuatannya sebagai pemasok miras. Oleh Kodim 0826 Pamekasan, barang bukti sudah diserahkan, kini diamankan di kantor Satpol PP.
“Kami (Satpol PP, Red), pada Senin baru bisa memanggil pelaku untuk proses pemeriksaan. Bila sudah selesai, pihaknya akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri. Proses ini secepatnya, apalagi barang bukti dan pelaku sudah jelas,” katanya.
Yusuf menjelaskan, kasus yang menjerat pelaku MHA  melanggar Perda Nomor: 18 Tahun 2001, tentang Minuman Beralkohol, dalam perkara pidana dikategori jenis Tepiring (pidana ringan). MHA mengaku wartawan Koran Jatim, sebelumnya diamankan jajaran Kodim Pamekasan karena tertangkap tangan memasok miras ke wilayah Pamekasan, sedang memindahkan ratusan botol miras dari mobil Nopol M-1526-AN ke mobil Sedan P-1025-NH milik pelaku, di sekitar jalan raya Ambalat, Kecamatan Tlanakan.
Minuman keras dipasok MHA, sebanyak 6 dos, atau 144 botol miras, terdiri dari jenis merk Mansion 10 botol kadar alkohol 43 % (persen), Vodka 14 botol – alkohol 40 %, Guines 24 botol  – alkohol  4,9 %  dan sebanyak 96 botol BIR – alkohol 4,7 %. [din]

Tags: