Satpol PP Pemkab Mojokerto Tutup Karaoke Tak Berizin

24-Karaoke ditutupKab Mojokerto, Bhirawa
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab Mojokerto menutup tempat karaoke yang diduga tak memiliki izin operasional. Selain tak berizin, lokasi karaoke yang berlokasi di kawasan wisata bekas Kerajaan Mojopahit di wilayah Trowulan, Kab Mojokerto itu diduga menyediakan perempuan pendamping menyanyi atau Pemandu Karaoke (PK) dan menjual minuman keras (Miras).
Karaoke berlebel Terrace di Komplek Hotel Sun Place di Desa Jatipasar, Kec Trowulan ditutup karena tak mengantongi izin. Selain tak mengantongi izin, karaoke itu juga menyalahi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab Mojokerto sehingga pihak desa melalui BPD tak menandatangi surat izin yang diajukan pihak manajemen.
Dinas terkait seperti Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM), Satpol PP dan pihak desa setelah membacakan fatwa MUI yang berisi jika berdirinya Karaoke Terrace menimbulkan keresahan di masyarakat, karena dikhawatirkan akan menyediakan pramusaji wanita dan Miras, Satpol PP langsung menyegel.
Kepala BPPTPM Kab Mojokerto, Noerhono mengatakan, penyegelan dilakukan karena tempat karaoke itu tak ada izin. ”Yang bersangkut mengajukan tapi di tingkat desa belum mendapatkan izin sehingga untuk sementara disegel, setelah izin keluar akan dibuka kembali,” ungkapnya, Selasa (23/9) kemarin.
Kepala Desa (Kades) Jatipasar, Untung Mulyo mengatakan, alasan pihak BPD tak menandatangani izin Karaoke Terrace karena berpedoman Fatwa MUI. ”Izin memang sudah lama diajukan tapi karena ada Fatwa MUI sehingga BPD tak berani menandatangani, bahkan izin pengajuannya ditarik kembali. Tidak ada keluhan warga tapi kita berpedoman Fatwa MUI itu,” katanya.
Terkait penutupan karaoke itu, Manajer Operasional, Yati mengatakan, jika pihaknya sudah pernah mengajukan izin, meski warga sekitar menerima tapi BPD tak memberikan izin. ”Kami sangat menyayangkan penyegelan ini karena sebelumnya tak ada pemberitahuan, kok tiba-tiba ada penyegelan,” ujarnya.
Pihaknya mengakui, meski izin belum turun tapi tempat karaoke sudah beroperasi. Namun seharusnya, sesal Yati, dinas terkait memberikan pemberitahuan sebelum melakukan penyegelan. Menurutnya, karyawan yang bekerja juga lebih mengutamankan masyarakat sekitar, namun fatwa MUI Kab Mojokerto itu diduga yang menjadi kendala.
”Alasan penyegelan karena izin belum ada, izin kita kurang tanda tangan di tingkat BPD karena ada fatma MUI. Kita akan lakukan upaya pendekatan ke pihak BPD. Namun demikian akan mengikuti aturan mendapatkan izin agar mendekati BPD. Kita akan ikuti aturan yang ada, untuk rumah makan, spa, hotel sudah ada izinya tapi karaoke yang belum ada,” tegasnya. [kar]

Keterangan Foto : Satpol PP Pemkab Mojokerto menutup tempat karaoke tak berizin di wilayah Trowulan, Selasa (23/9) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Tags: