Satpol PP Pemkab Sampang Segel Dua Tower Tak Berizin

Sampang,Bhirawa
Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, menyegel dua tower telekomunikasi yang tak mengantungi izin. Tower tersebut sudah berdiri sejak 6 bulan lalu.
Kasi penyidik dan penindakan Satpol PP ,Moh Jalil saat konfirmasi mengatakan ada dua bangunan tower yang telah kami segel milik vendor Smartfren di Desa Panggung dan Desa Aeng Sareh, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang. Rabu (25/7).
“Kami bersama tim gabungan Satpol PP dan dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu, Kabupaten Sampang menyegel dua tower tersebut, karena melanggar Perda nomor 4 tahun 2013 tentang menara telekomunikasi, dengan ancaman 6 bulan kurungan dan denda Rp. 50 juta rupiah”terang Jalil.
Lanjut Jalil dua tower tersebut menurut warga sekitar tower sudah dibangun kurang lebih 6 bulan lalu, namun hingga saat ini belum ada ijin, kami memberikan waktu selama 7 hari sudah dibayangkan penanggalan pada pihak pihak terkait, bail pada vendor atau pihak PT IBS yang mengerjakan konstruksi bangunan tower tersebut.
Berdasarkan data kami di Satpol PP, sejak tahun 2018 ini sudah 4 unit tower yang sudah disegel karena tak berijin, dari kejadian tersebut, kami berharap para pihak yang hendak membangun tower sebelum membangun tower selesaikan terlebih dahulu izinnya, sehingga kabupaten Sampang tidak dianggap remeh oleh pihak investor luar.(Lis)