Sampang, Bhirawa
Puluhan spanduk yang melanggar perda diturunkan oleh satuan polisi pamong peaja (Sat pol PP), penertibkan berbagai macam iklan dan ucapan tersebut dilakukan di sepanjang jalan protokol Kota Sampang. Kabid penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP Sampang, Choirijah menyebutkan ada sebanyak 30 spanduk dan 21 banner telah ditertibkan.
Penertiban dilakukan karena melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang menempel dan mengikat di pohon maupun di tiang di jalan umum. “Yang kami tertibkan yaitu yang tidak berizin, ada yang habis masa izinnya, melintang di jalan bahkan juga yang kondisinya rusak dan akan membahayakan pengguna jalan,” katanya, Kamis (6/7).
Rute penertiban spanduk maupun banner, di antaranya di Jalan Kusuma Bangsa, Trunojoyo, Wahid Hasyim, Agus Salim, dan beberapa jalan protokol lainnya. “Penertiban ini akan dilakukan sampai 8 Juli mendatang. Kami juga ajak OPD terkait, seperti Dinas Perizinan,” ujarnya. [lis]