Satpol PP Pemkot Blitar Kembali Gelar Sosialisasi UU Cukai pada PKL

Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Yudha Budiono saat memberikan sambutan pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Beserta Peraturan Pelaksanaannya kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) dan asongan di wilayah Kecamatan Sukorejo dan Sananwetan Kota Blitar, Rabu (24/11) kemarin. [Hartono/Bhirawa]

Pemkot Blitar, Bhirawa
Setelah melaksanakan sosialisasi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Beserta Peraturan Pelaksanaannya kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) dan asongan di wilayah Kecamatan Kepanjenkidul, giliran Kecamatan Sukorejo dan Sananwetan Kota Blitar pada hari Rabu (24/11) kemarin.

Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Yudha Budiono mengatakan pihaknya akan terus gencar melaksanakan sosialisasi tentang UU Cukai kepada masyarakat Kota Blitar, utamanya kepada PKL dan asongan yang sangat dengan dengan peredaran rokok selama ini.

“Materi yang disampaikan hampir sama dengan peserta di wilayah Kecamatan Sananwetan, dimana tujuan utamanya memberikan wawasan kaitannya dengan jualan rokok. Sehingga pedagang paham ini mana rokok ilegal dan mana yang legal,” kata Yudha Budiono usai mengikuti acara pembukaan sosialisasi UU Cukai, Selasa (23/11).

Lanjut Yudha, untuk pelaksanaan sosialisasi kali ini dipusatkan di Aula Kantor Satpol PP Kota Blitar di Jalan Mastrip yang dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan peserta sebanyak 150 orang dengan tempat terpisah serta menerapkan protokol kesehatan dengan sangat ketat.

“Untuk itu kami bagi dua tempat, yakni di lantai 1 sebagian di lantai 2, dimana peserta yang berada di lantai 1 menggunakan layar besar dan terlihat para pedagang antusias mengikuti sosialisasi ini karena mereka banyak belum paham sepenuhnya rokok bodong,” jelasnya.

Selain itu dikatakan Yudha, pihaknya juga punya kewajiban memberikan pemahaman ini kepada para PKL dan asongan yang selama ini bersentuhan langsung dengan Satpol PP, dimana Satpol PP masuk dalam intansi penegak aturan yang salah satu sasaranya PKL dan asongan.

“Meskipun selama ini para PKL dan asongan target penjualan utamanya bukan pada jualan rokok, kami selalu berpesan untuk tidak jualan rokok bodong. Karena rokok bodong merugikan negara yang juga berpengaruh pada pemasukan negara,” terangnya.

Sementara perlu diketahui pada pelaksanaan sosialisasi hari kedua, narasumbernya tetap sama, yakni dari Kantor Bea Cukai Blitar, dimana semua kegiatan tersebut pendanaannya bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau atau DBHCHT Kota Blitar tahun 2021. Bahkan selain mendapatkan wawasan soal cukai, para peserta juga mendapatkan bantuan sembako yang dihatapkan bisa meringankan beban PKL yang ikut terdampak pandemi Covid-19 selama ini.

Wali Kota Blitar, Santoso juga berpesan dalam kegiatan yang dilaksanakan Satpol PP Kota Blitar, semua peserta yang mengikuti sosialisasi selain mendapatkan pengetahuan soal cukai, juga selalu tertib dalam berdagang serta menjaga kebersihan di Kota Blitar tercinta, selalu tata dan tertib dalam menjaga protokol kesehatan dengan selalu bermasker, dimana Kota Blitar kini menjadi percontohan new normal Covid-19 di Indonesia.

“Untuk itu PKL dan Asongan Kota Blitar jangan ada yang menjual rokok ilegal atau tak berpita cukai, karena rokok bodong jelas akan merugikan Pemerintah, juga selau terapkan protokol kesehatan dengan wajib bermasker pada saat berjualan. Dan semoga sembako yang kami diberikan bermanfaat dimasa Pandemi Covid-19 ini,” kata Wali Kota Blitar, Santoso.[htn.adv]

Tags: