Satpol PP Sampang Amankan Penjual Miras Oplosan

Sesaat penjual miras dan barang buktinya di kantor Sat pol PP Sampang [Nurkholis/bhirawa]

Sesaat penjual miras dan barang buktinya di kantor Sat pol PP Sampang [Nurkholis/bhirawa]

Sampang,Bhirawa
Maraknya keluhan warga terhadap penjualan minuman keras (miras), di sejumlah warung yang berada di terminal Sampang, tak luput dari razia satuan polisi pamong praja (Sat Pol PP) Sampang, selama razia, seorang penjual dan sejumlah barang bukti miras diamankan di kantor Sat Pol PP.
Moh Sadik Kasi Operasional Sat Pol PP Sampang, ia mengatakan sejak awal kami sudah memberikan teguran dan larangan menjual Miras pada sejumlah pedagang di warung Terminal Sampang, namun masih saja ditemukan sejumlah pedagang yang masih menjualnya, bahkan kami sudah menyegel dua warung di Teminal Sampang, karena kedapatan menjual Miras.selasa 26/5.
“operasi Satp Pol PP bersama Polri dan TNI, ternyata masih ditemukan dua pedagang yang masih menjual Miras, oleh sebab itu, kami langsung membawa penjual atas nama Khotijah (48) dan satunya lagi keburu lari atas nama Misriyah (35).sebutnya.
Masih dikatakan Moh Sodik, selain satu pedagang yang kita bawa ke kantor Sat Pol PP, kami juga menyita barang bukti berupa 23 botol arak oplosan, 5 botol bir hitam, 1 botol TM dan seperangkat sound aktif yang digunakan untuk karaoke di warung tersebut.
“nantinya barang-bukti tersebut, akan kami serahkan pada pengadilan negeri Sampang untuk diproses secara hukum. Larangan penjualan miras tersebut sudah berdasarkan  Peraturan daerah (perda) nomor 30 tahun 2002 Pasal 6. Tentang larangan penjualanan miras.tambahnya.
Sementara Khotijah saat dibawa ke kantor Sat Pol PP, ia mengaku pasrah terhadap barang dagangannya yang telah di bawa polisi pamong praja itu, saya hanya untuk mencari makan saja, karena jika hanya mengandalkan penjualan makanan tidak sebebera, bahkan permintaan minuman itu paling banyak sehari hanya mengahabiskan dua botol saja.(lis)

Tags: