Satpol PP Sampang Segel Tower Nunggak Pajak

Satpol PP Kabupaten Sampang, menyegel tower nunggak retribusi tiga tahun di Desa Paseyan Sampang kota. [norkholis/bhirawa]

Satpol PP Kabupaten Sampang, menyegel tower nunggak retribusi tiga tahun di Desa Paseyan Sampang kota. [norkholis/bhirawa]

Sampang, Bhirawa
Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, melakukan segel tower di Desa Paseyan Kecamatan Sampang Kota. Pasalnya penyedia tower PT Naragita Dinamika Komonika, nunggak retribusi selama tiga tahun yang mengakibatkan pemerintah Kabupaten Sampang dirugikan Rp 111.000.000.
Operasi penyegelan tower di Desa Paseyan Sampang kota, dipimpin langsung Moh Jalil penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) berserta jajaran anggota Sat pol PP Kabupaten Sampang, lokasi tower yang di segel berada di areal pada rumah warga.
Menurut Kasat Pol PP Sampang Hamdani melalui Moh Jalil PPNS yang memimpin operasi penyegelan tower, penyegelan tower milik PT Naragita Dinamika Komonika ini, berdasarkan surat dari Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (KP3M) Sampang, pada 4 Januari 2016 yang dilayangkan pada Sat Pol PP Sampang terkait pelanggaran yang dilakukan PT Naragita Dinamika Komonika, melanggar perda nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi umum. Pasal 88 ayat (1) dengan nama retribusi menara telekomunikasi dipungut retribusi untuk setiap pemanfatan ruang untuk pendirian menara telekomunikasi.
“Pihak PT Naragita Dinamika Komonika sudah tiga tahun nunggak retribusi pada pemerintah daerah, bahkan jumlah total tower yang berada di Sampang sebanyak 6 titik dan semuanya akan di tertibkan diantaranya, berada di Desa Paseyan, Kec. Sampang Kota, DesaBanjar Talelah Kec. Camplong, Desa Pamolaan kec. Camplong, Desa Gersempal Kec. Omben, Desa Birem Kec Tambelangan, dan Desa Batu Poro Barat Kec. Kedundung, dengan nilai tunggakan retribusi kurang lebih 111.000.000,” terang Moh Jalil, Rabu (10/2).
Hal senada Juga diungkapkan Hamdani Kasat Pol PP Sampang, pihaknya hanya melaksanakan penegakan perda saja, terkait teknis pelanggaran dan lain-lain hal itu berdasarkan surat dari KP3M Sampang, dalam surat dari KP3M dijelaskan, pihak PT Naragita Dinamika Komonika sudah dilayangkan teguran peringatan berkali-kali terkait tunggakan retribusi, dengan rincian tahun 2014 sudah layangkan teguran 5 kali, tahun 2015 juga sudah dilayangkan teguran 4 kali. “Bahkan kami setelah menerima surat dari KP3M Sampang, juga melayangkan surat panggilan pada pihak PT Naragita Dinamika Komonika untuk melakukan klarifikasi, namun hal itu tidak diindahkan,” kata dia.
Tomi Andi Rayon Kades Paseyan yang rumahnya pas berada di depan tower yang disegel Sat pol PP, menyatakan, penyegelan tower tersebut kewenangan Sat pol PP sebagai pengaman perda. “Kami tidak mengetahui secara teknis, namun seingat saya tower ini sudah berdirinya sejak tahun 2009 lalu, memang sejak awal berdirinya sudah ada kompensasi terhadap warga sekitar, perjanjiannya kurang lebih selama 20 tahun,” kata dia.[lis]

Tags: