Satpol PP Segel 15 Toko Modern Tak Berizin

Satpol PP Kota Surabaya bersama instansi terkait menyegel toko modern dengan cara menggembok, Senin (30/3) di daerah Kampung Malang Tengah. [Gegeh Bagus/bhirawa]

Satpol PP Kota Surabaya bersama instansi terkait menyegel toko modern dengan cara menggembok, Senin (30/3) di daerah Kampung Malang Tengah. [Gegeh Bagus/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Pemkot Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak tegas terhadap toko modern bodong, Senin(30/3). Dalam tahap awal ini , sebanyak 15 toko modern dari data 396 bodong , dirantai dan digembok oleh instansi penegak perda Pemkot Surabaya itu. Tak hanya melakukan penyegelan, aliran listrik dipadamkan serta barang yang mudah basi dikeluarkan.
Penggembokan ke-15 toko modern ini alias minimarket yang dilakukan Pemkot Surabaya ternyata hanya sebatas mengakali aturan. Kasatpol PP Irvan Widyanto menegaskan  penertiban tersebut menggunakan acuan Perda No 4 Tahun 2010 tentang izin gangguan atau HO.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, petugas Satpol PP yang melakukan penertiban toko  modern akan dibagi dalam lima tim. Penyegelan toko modern akan terus dilakukan hingga sebanyak 396 toko modern yang terdata belum memiliki izin lengkap dihentikan operasionalnya sementara.
” Jadi penertiban toko modern kali ini berdasarkan perda HO yaitu No 4 tahun 2010. Dalam melakukan penertiban toko modern tidak dilakukan sekaligus. Tapi bertahap disesuaikan dengan situasi dan kondisi,” ujar irvan saat melakukan penertiban di wilayah pusat yakni daerah Kampung Malang Tengah, Senin (30/3).
Teknis penutupan toko modern, jelas mantan Camat Rungkut, seluruh barang yang mudah membusuk akan dikeluarkan semua. Demikian pula dengan semua karyawan diminta keluar. Selanjutnya listrik dalam toko modern dalam kondisi off.
” Tidak boleh ada aktivitas apapun di toko modern yang telah kami segel sementara karena belum melengkapi izin,” kata Irvan.
Dijelaskannya, penyegelan terhadap toko modern akan terus dilakukan sampai pemilik melengkapi semua perizinan yang disyaratkan. Dan tim penyegelan Satpol PP bersama SKPD terkait dilarang membongkar sendiri barang-barang di toko modern dan harus bersama-sama karyawan toko modern
.” Kami tidak ingin ada persoalan dalam penertiban toko modern ini,” tuturnya.
Sementara itu, Karyawan toko modern pasrah atas penyegelan yang dilakukan tim Satpol PP Kota Surabaya bersama instansi terkait. Mereka akan mengikuti instruksi dari manajemennya untuk sementara diperbantukan di toko modern lain satu grup di luar kota yang tetap beroperasi.
Kepala Toko Modern (Indomaret) di Jalan Kampung Malang 2, Oni Hartanto mengatakan, untuk barang-barang yang dikeluarkan dari toko dan mudah busuk akan langsung dikirim ke toko modern lain dan diserahkan ke pusat daerah Gresik. Dengan demikian barang-barang tersebut bisa dijual kembali.
” Saya sempat kaget karena tidak tahu kalau hari ini ada penyegelan. Otomatis barang-barang yang mudah busuk kita keluarkan seadanya. Dan barang-barang ini akan dibawa ke pusat,” kata Oni disela mengeluarkan barangnya pada Bhirawa.
Oni membeberkan, sebelumnya pihaknya dan karyawan lain tidak mendapat sosialisasi ataupun informasi apapun terkait penyegelan oleh Satpol PP. akan tetapi pihaknya sudah mengetahui bahwa sudah ada penempelan stiker sampai dua kali.
” Tapi untuk penyegelan yang sampai digembok ini baru tahu kalau hari ini,” ujarnya.
Penempelan stiker pelanggaran hingga dua kali di pintu toko modern yang dijaganya juga tidak ada pemberitahuan. Oleh karena itu, tambah Oni, pihaknya tidak mengetahui apa persoalanya hingga toko modern tempatnya bekerja disegel Satpol PP.
” Informasi yang kami terimna dari manajemen ada izin yang belum lengkap dan sedang di proses. Tapi tidak tahu sampai di mana proses itu,” tambahnya.
Dari pantauan Bhirawa saat berlangsungnya penyegelan, Irvan Widyanto Kasatpol PP Kota Surabaya geram dengan beberapa anggotanya. Sebab, anggota lainnya berada di Indomaret Kampung Malang Tengah No. 47, Surabaya.
Sedangkan Irvan sendiri berada di Indomaret Kampung Malang Tengah No. 23, Surabaya. Kemudian Irvan minta semua anggota yang ada di Indomaret Kampung Malang Tengah 47, agar ikut membantu melakukan penyegelan dan penutupan paksa.
Melihat anggotanya susah diajak koordinasi, pihaknya mengendarai motor milik salah satu wartawan untuk menemuinya langsung. Sementara arus lalu lintas juga mengalami kemacetan, karena banyak pengendara yang melintas melihat proses berlangsungnya penyegelan dan penutupan paksa dilakukan Satpol PP. (geh)
Penyegelan Toko Modern Tahap Pertama (30/3)
Wilayah Timur
Indomaret Jalan Semolowaru Selatan
Indomaret Jalan Gubeng Kertajaya
Alfamart Jalan Gubeng Kertajaya
Alfamart Jalan Bratang Binangung
Wilayah Barat
Indomaret Jalan Wonorejo
Alfamart Jalan Balongsari Tama
Wilayah Selatan
Indomaret Jalan Bratang Gede
Alfamart Jalan Petemon Kali
Alfamart Jalan Mastrip Kebraon
Alfamart Jalan Griya Kebraon
Wilayah Utara
Indomaret Jalan Tenggumung Baru
Alfamart Jalan Kedung Mangu
Wilayah Pusat
Indomaret Jalan Kampung Malang Tengah
Alfamart Jalan Rambang Utara
Alfamart Jalan Tempel Sutorejo

Tags: