Satpol PP Segel Menara Tower Ilegal

7-FOTO B lis-tower disegelSampang, Bhirawa
Satpol PP Sampang telah melakukan penyegelan menara tower seluler ilegal di jalan Suhadak Kelurahan Delpenang Sampang. Bangunan tower milik salah satu telepon seluler tersebut tak kantongi izin dan dipasang tulisan disegel, Kamis (6/11).
Menurut Kasat Pol PP Sampang Hamdani Kamis (6/11), ia menjelaskan Penyegelan dilakukan karena pengelola bangunan tower masih belum mengurus perizinan ke Pemkab Sampang. Tower ini mulai dibangun dua tahun yang lalu. Lokasi tower berada di areal lingkungan padat penduduk serta dekat dengan sekolah.
Saat melakukan penyegelan petugas memasang tulisan pemberitahuan: ‘Menara Telekomunikasi ini Disegel Berdasarkan Perda No 4/2013’. Menyusul terpasangnya tulisan segel ini pengelolanya dilarang beropererasi sampai seluruh perizinan dikantongi.
Menara tower seluler yang disegel petugas ini merupakan tidak lanjut setelah petugas sat pol pp, telah melakukan laporan warga sekitar dan mengecek kebenaran terkait izin tower tersebut. Namun setelah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal (KP3M) Sampang. “Ternyata tower tersebut memang tidak mempunyai izin,” imbuhnya. [lis]

Keterangan Foto : Satpol PP segel tower seluler di Kelurahan Dalpenang Sampang Kota. [Nurkholis/Bhirawa]

Rate this article!
Tags: