Satpol PP Siap Razia Penggunaan Mobdin Selama Lebaran

Mobil DinasPemprov Jatim, Bhirawa
Selain menjaga mobil dinas di masing-masing SKPD terhitung Sabtu (26/7), Satuan Polisi Pamong Praja Jatim siap melakukan razia terhadap kendaraan dinas milik Pemprov yang berkeliaran di jalanan dengan bantuan kepolisian.
Hal ini menindaklanjuti adanya SE Gubernur Jatim mengenai larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik. Larangan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, dimana kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas bukan kepentingan pribadi. Bahkan, larangan ini sudah jelas tertuang dalam Keputusan Presiden No 5 Tahun 1983.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jatim, Drs Sutartib  MSi mengatakan, saat ini pihaknya tengah meminta data keseluruhan kendaraan dinas yang ada di masing-masing SKPD untuk segera dilakukan pendataan di lapangan.
“Hari Sabtu (26/7), kendaraan dinas semuanya baik roda empat dan roda dua diharapkan sudah berada di masing-masing SKPD. Nantinya, biasanya penggunaan kendaraan dinas diperbolehkan setidaknya pada Minggu (2/8),” katanya.
Sutartib menambahkan, pihaknya juga berencana akan melangsungkan razia bersama kepolisian untuk menjaring kendaraan milik Pemprov Jatim yang ada di jalanan. “Bantuan dari kepolisian, karena wewenang memberhentikan kendaraan adalah kepolisian,” katanya.
Jika ada yang ketahuan membawa kendaraan dinas, lanjutnya, pihaknya akan memprosesnya dengan BAP (berita acara pemeriksaan, red). “BAP nantinya dilaporkan ke Gubernur Jatim. Mengenai sanksi, nantinya Gubernur Jatim yang memutuskannya,” katanya.
Sebelumnya Gubernur Jawa Timur Dr H Soekarwo SH MHum mengatakan, tidak selayaknya mobil dinas dipakai untuk mudik lebaran atau kegiatan pribadi lainnya selama lebaran. Sebab biaya pengadaan, pembelian bahan bakar, hingga perawatan rutinnya menggunakan APBN atau APBD.
Selain sudah diatur dalam Kepres, larangan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 87 tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
Dalam lampiran II poin 5 peraturan tersebut dinyatakan bahwa penggunaan kendaraan dinas dibatasi hanya pada hari kerja. Kendaraan dinas operasional juga hanya boleh digunakan di dalam kota.  Penggunaan keluar kota pun harus dengan ijin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah, atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Sementara itu, KPK juga mengingatkan pada masyarakat agar melapor jika melihat mobil dinas digunakan untuk mudik lebaran. Menurut KPK, mudik menggunakan mobil dinas sama dengan korupsi, oleh karena itu diharapkan PNS tidak menggunakannya.  [rac]

Tags: