Satpol PP Siap Tertibkan Hiburan Malam Selama Ramadan

DashBerlinIndonesiaJakartaPemkot Surabaya, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya siap melakukan penertiban tempat hiburan malam selama bulan Ramadan. Hal itu sesuai dengan amanat Perda No 2/2008 Tentang Kepariwisataan.
Menurut Kepala Satpol PP kota Surabaya, Irvan Widyanto dalam kesepakatan seruan bersama dinyatakan bahwa kegiatan usaha diskotik, panti pijat, kelab malam, karaoke, spa dan pub (rumah musik) diwajibkan menutup/menghentikan kegiatan selama bulan Ramadan.
Dikatakan Irvan, personel Satpol PP yang telah bersinergi dengan jajaran samping (TNI dan Polri) sudah disiapkan. Tiap harinya sebanyak 100 personel Satpol PP akan melakukan razia di tiap-tiap kecamatan.
Khusus tahun ini, Pemkot akan fokus mengawasi kawasan-kawasan eks-lokalisasi. Aparat bakal memastikan di tempat-tempat tersebut tidak akan ada lagi kegiatan esek-esek.
“Itu tanggung jawab kami selaku pemerintah daerah yakni menjaga kondusivitas kota. Agar jangan sampai ada sweeping-sweeping yang meresahkan masyarakat. Oleh karenanya, kami menjamin dan berusaha semaksimal mungkin kesepakatan seruan bersama tidak dilanggar,” pungkas mantan Kabag Pemerintahan ini minggu (29/6).
Ditanya apakah diperlukan Peraturan Wali Kota (Perwali) khusus atau surat keputusan (SK) yang mendasari proses rehabilitasi lokalisasi, Irvan menjawab bahwa perwali maupun SK tidak dibutuhkan. Pasalnya pemkot memang tidak pernah secara resmi membuka lokalisasi.
Di samping itu, Pemkot juga berpedoman pada Perda No 7/1999 yang melarang penggunaan bangunan/tempat untuk perbuatan asusila. Sebab, geliat prostitusi yang berbaur dengan permukiman warga diyakini berdampak pada kualitas hidup masyarakat di sekitarnya, khususnya anak-anak.
Dijelaskan mantan Camat Rungkut ini, sebagaimana tercantum dalam Perda Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan, bahwa selama bulan Ramadan dan malam Hari Raya Idul Fitri, kegiatan usaha diskotik, panti pijat (massage), kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, pub, dan rumah musik diwajibkan menutup/menghentikan kegiatan.
Sementara untuk kegiatan usaha rumah biliar, dilarang membuka kegiatan usahanya kecuali digunakan untuk tempat latihan olah raga serta mendapat rekomendasi dari KONI Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olah Raga Bola Sodok Seluruh Indonesia (POBSI) Surabaya.
Sedangkan untuk pertunjukan bioskop, dilarang memutar film mulai pukul 17.30 wib (waktu sholat Magrib/berbuka puasa) hingga pukul 20.00 wib (waktu sholat Isya’/Tarawih).
“Yang boleh tetap buka itu restoran juga hotel. Tapi kalau ada fasilitas seperti bar dan rumah musik juga tidak diperbolehkan dibuka. Juga tidak boleh menjajakan minuman keras,” tambahnya. [dre]

Tags: