Satpol PP Sidoarjo Musnahkan 2.040 Miras

Sebanyak 2.040 botol Miras dimusnahkan dengan digilas mesin slender, di Mako Satpol PP Sidoarjo. [alikus]

Sidoarjo, Bhirawa
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo, memusnakan 2040 botol minuman keras (Miras) berbagai jenis dan merek hasil dari operasi penyakit masyarakat selama kurun waktu tahun 2020.
Miras hasil operasi pekat atau penyakit masyarakat itu terbanyak dari Miras golongan A ada 1.549 botol. Miras golongan B sebanyak 238 botol dan Miras golongan C ada 253 botol. Miras golongan A ada 5 jenis, Miras golongan B ada 13 jenis dan Miras golongan C ada 21 jenis. Dari kadarnya, Miras golongan A ini mengandung 1-5% alkohol, golongan B mengandung 5-20% alkohol, dan golongan C dengan kandungan alkohol paling tinggi, yakni sekitar 20-45%.
Pemusnahan ribuan Miras dilakukan di depan Kantor Satpol PP Sidoarjo, jalan Mongonsidi No 106 Sidoarjo, dengan cara digilas dengan mesin slender dan dihadiri langsung oleh Kasatpol PP Sidoarjo, Widyantoro Basuki, juga dari pihak Kejari, PN, Polresta dan Kodim 0816 Sidoarjo.
Kasatpol PP Sidoarjo, Widyantoro Basuki SH, mengaku sangat prihatin, dengan masih adanya ditemukan Miras ini, apalagi Kabupaten Sidoarjo identik dengan julukan sebagai Kota Santri. Dirinya menerangkan ribuan botol Miras itu diperoleh dari rumah hiburan umum (RHU) maupun warung-warung kecil.
“Kita akan terus melakukan operasi, meski saat ini juga masih sedang berlangsung masa pandemi Covid-19. Sebab kita punya tanggung jawab moral yang besar untuk menyelematkan masa depan warga Sidoarjo dari minuman yang bisa menimbulkan berbagai jenis kejahatan ini,” kata Widyantoro, disela-sela kegiatan pemusnahan botol Miras itu, Selasa (24/11).
Apalagi sebentar lagi di Kabupaten Sidoarjo ada dua kegiatan besar, yakni Pilkada pada 9 Desember dan Pilkades pada 20 Desember. Dua kegiatan itu harus berjalan, lancar dan aman.
Sementara itu, ditambahkan oleh Plt Kabid Penegakan Perda Satpol PP Sidoarjo, M. Sulton Hasan, saat dilakukan operasi Pekat ini para pemilik Miras tersebut ada yang kabur, namun petugas sudah mencatat alamat pemiliknya.
Dari 2040 botol Miras yang dimusnahkan itu, diantaranya milik Uwik Prasetyo Hadi, Desa Keret Kecamatan Krembung, Debby Trustianto Desa Cangkring Kecamatan Prambon, Wahyudi Desa Banjarsari Kecamatan Buduran dan Marsinah Simatupang Jl. A.Yani Desa Gedangan Kecamatan Gedangan.
Dari pelanggar yang barang buktinya dimusnahkan itu, nama Wahyudi alamat Desa Banjarsari Kecamatan Buduran, dinilai termasuk pelanggar baru. Lainnya termasuk pelanggar lama.
Dikatakan Sulton, tempat-tempat yang dioperasi petugas itu adalah tempat-tempat yang tidak ada izinnya menjual Miras. Meski RHU, kalau memang tidak ada izinnya akan tetap dioperasi.
“Harus ada izinnya,” tegas Sulton.
Disampaikannya juga, selain sudah ada 2.040 botol Miras yang sudah dimusnahkan itu, masih ada sebanyak 647 botol Miras yang sudah melalui proses pengadilan negeri dan kini barang buktinya berada di Kejari Sidoarjo, tinggal menunggu jadwal pemusnahannya. [kus]

Tags: