Satpol PP Sidoarjo Tertibkan 108 Reklame Liar

111910_reklameSidoarjo, Bhirawa
Reklame yang melanggar di Sidoarjo tak pernah habis. Dalam dua hari (Rabu dan Kamis) kemarin, Tim penertiban reklame dari Satpol PP telah menertibkan sebanyak 108 buah reklame. Rinciannya, pada Rabu (20/8) sebanyak 39 reklame dan pada Kamis (21/8) sebanyak 79 reklame.
Dalam dua hari itu, pelanggaran banyak dilakukan pemilik reklame perumahan yang izinnya telah habis. Reklame yang ditertibkan itu berupa spanduk dan banner. Namun bentuk reklame berbentuk banner yang paling banyak melanggar.
Pada hari Rabu, penertiban dilakukan dalam Kota Sidoarjo sampai Candi Cemengkalang. Sedangkan pada Hari Kamis, penertiban dimulai di kawasan jalan layang Jenggolo, Buduran sampai Bundaran Waru.
Menurut Kepala Bidang Operasional dan Pengawasan Satpol PP Sidoarjo, Ridho Prasetyo, secara insidentil penertiban reklame yang dilakukan Satpol PP Sidoarjo sejak dua hari ini. Tapi bisa lebih dari itu bila melihat situasi dan kondisi yang ada.
”Misalnya saat lebaran dan saat pendaftaran masuk sekolah dan perguruan tinggi, banyak sekali reklame yang harus ditertibkan, tak hanya di sekitar dalam kota saja, tapi bisa sampai wilayah  Porong hingga Tarik,” ujar Ridho, Kamis (21/8) kemarin. [ali]

Tags: